Laporkan Masalah

Penentuan daerah prioritas reklamasi atas dasar penilaian kerusakan lahan pertambangan batugamping (Kasus di desa Sendangsari kecamatan Pengasih kabupaten Kulonprogo D.I.Y)

Donang Wicaksono, Dr. Junun Sartohadi, M.Sc.

2008 | Skripsi | S1 GEOGRAFI DAN ILMU LINGKUNGAN

Aktivitas pertambangan merupakan salah satu contoh pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan apabila kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya. Keterdapatan bahan tambang yang potensial seperti batugamping, sangat mendorong manusia untuk mengeksploitasinya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1. mengetahui tingkat kerusakan lahan akibat penambangan batugamping di daerah penelitian; 2. menentukan urutan prioritas reklamasi lahan yang mengalami kerusakan akibat penambangan serta model reklamasinya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode purposif sampling dan metode pengharkatan. Metode purposif sampling digunakan untuk memilih lokasi penambangan dimana daerah penelitian diambil secara purposif terdiri dari 4 dusun. Keempat dusun ini dipilih karena mempunyai intensitas penambangan batugamping yang tinggi sehingga diharapkan menjadi contoh adanya kerusakan lahan akibat penambangan batugamping di Desa Sendangsari. Metode pengharkatan, metode ini digunakan pada variabel-veriabel penentu kerusakan lahan. Variabel penelitian untuk sistem tambang terbuka tanpa penerowongan ada 15 variabel. Tingkat kerusakan lahan dinilai dengan Skor Total Kerusakan Lahan Penambangan (STKLP). Sampel penambangan diambil secara purposif di Desa Sendangsari. Urutan prioritas reklamasi lahan disusun dengan mempertibangkan tingkat kerusakan lahan dan luas penambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lahan terjadi di seluruh lokasi penambangan. Kerusakan lahan pada tingkat ringan dengan STKLP antara 86-92 terdapat di 3 satuan lahan seluas 214,64 ha atau 2,04%. Kerusakan lahan pada tingkat berat dengan STKLP 166 terdapat pada satuan lahan seluas 56,42 ha atau 5,29%. Urutan prioritas reklamasi lahan dengan prioritas I terdiri dari 3 satuan lahan. Sedangkan reklamasi lahan dengan prioritas III terdapat pada 1 satuan lahan. Model reklamasi yang dianjurkan adalah model reklamasi dengan cara kombinasi, yaitu dengan cara pembuatan teras secara vegetatif dengan memperhatikan kondisi tanah dan batuan.

-

Kata Kunci : penambangan, reklamasi,Pengasih,Kulonprogo,DIY

  1. S1-2008-167747-Abstract.pdf  
  2. S1-2008-167747-Bibliography.pdf  
  3. S1-2008-167747-TableofContent.pdf  
  4. S1-2008-167747-Title.pdf