Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui sertifikasi dan labelisasi halal pada produk makanan

BRAMANTYO, Prof. Emmy Pangaribuan, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Sudah menjadi kewajiban pemerintah serta pelaku usaha untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi konsumen terutama konsumen muslim dalam mengkonsumsi dan menggunakan berbagai produk pangan olahan. Masalah halal dan haram suatu produk pangan olahan sering menjadi isu yang sensitive di masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa masa lalu dimana kasus beredarnya produk “haram” sering menjadi isu nasional, terakhir pada tahun 2000 adalah kasus MSG Ajinomoto yang menggunakan bahan campuran babi. Meskipun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada konsumen akan tetapi berbagai kasus besar konsumen di Indonesia tidak pernah tuntas penyelesaiannya apalagi jika kasus itu melibatkan korporasi yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sertifikasi dan labelisasi halal pada produk makanan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mengambil sample Bakpia Pathok 75 di Yogyakarta yang pernah terkena isu penggunaan lemak babi. Responden dalam penelitian ini adalah konsumen Bakpia Pathok 75 serta narasumbernya adalah (1) pejabat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY, (2) pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat dan label halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi dan labelisasi halal pada produk makanan ternyata tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada konsumen akan tetapi juga kepada produsen yang dalam penelitian ini adalah pulihnya kepercayaan masyarakat untuk kembali mengkonsumsi produk Bakpia Pathok 75 setelah sebelumnya diisukan mengandung lemak babi. Kelemahan mendasar dari sertifikasi dan labelisasi halal pada produk makanan ini adalah masih mahalnya biaya yang harus ditanggung oleh produsen untuk memperoleh sertifikat dan label halal serta peran yang sangat besar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi dan labelisasi halal.

The government and businessman are obliged to give guaranty and legal protection for consumers, especially Moslem consumers, for consuming and using processed food products. The issue concerning allowed and forbidden of processed food product is often a sensitive one in the Indonesian society as it can be observed in some past events in which it become a national issue. The last one in 2000 was about MSG Ajinomoto product, which was accused of containing a mixture of baon. Although the act No. 8/1999 on Consumer Protection has given a guaranty for legal protection for consumers, a number of big cases concerning consumers in Indonesia have never been settled thoroughly. The cases even became more complicated when big corporations were involved. This research aims to investigate whether allowed certification and labeling for product is able to give a legal protection for consumers. It was conducting using a method of library research and field research by choosing Bakpia Pathok 75 in Yogyakarta as its sample, which was once issued to have used bacon fat as one of the ingredients. The respondents were consumers of Bakpia Pathok 75 and the resource persons were 1) the officials of Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) of DIY province, 2) the officials of Indonesian Moslem Clerics Board (MUI) as the authorities issuing allowed certificate and label. The research results show that allowed certification and labeling of food product gives legal protection for not only consumers but also producers, and it recovers public trust to continue consuming Bakpia Pathok 75 product, which was previously issued to contain bacon fat. The basic weakness from the allowed certification and labeling of food product is the high cost the producers have to pay for allowed certificate and label, and the dominant role of Indonesian Moslem Clerics Board (MUI) in the certification and labeling.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Konsumen,Sertifikasi dan Labelisasi Halal, legal protection for consumer, allowed certification and labeling.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.