Penyelesaian sengketa perjanjian pembelian kendaraan bermotor dengan sistem pembayaran angsuran di Pengadilan Negeri Samarinda
SUPENO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembelian Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Pembayaran Angsuran di Pengadilan Negeri Samarinda merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian pembelian kendaraan bermotor, apabila terjadi salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan bagaimana peranan lembaga pengadilan dalam melaksanakan fungsinya yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut masalah sengketa yang timbul dari perjanjian pembelian kendaraan bennotor. Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi di Kota Samarinda yang merupakan wilayah hukum (jurisdiction) Pengadilan Negeri Samarinda. Penelitian ini mengambil sampel dari para pembeli kendaraan bermotor sebagai responden dan penjual kendaraan kendaraan bermotor. Di samping itu penelitian ini diadakan di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencari data tentang perkara-perkara yang menyangkut sengketa pembelian kendaraan bermotor yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan tidak dikehendaki oleh pihak pembeli kendaraan bermotor sebagai tergugat, hal tersebut disebabkan penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan terikat pada ketentuan yang legal formalistic, putusannya tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang posisinya lemah, terutama dalam hal kondisi ekonomi dan pengetahuan hukumnya dibandingkan dengan posisi pihak penjual yang lebih kuat. Di samping itu waktu penyelesaiannya lama dan biayanya mahal, sehingga putusannya tidak memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa. Bagi pihak yang menangpun dalam hal ini pihak penjual, kemenangan yang diperoleh dari putusan perkaranya tidak dapat menjamin terpenuhinya prestasi atau tuntutannya dalam gugatan, karena dari data yang diperoleh di Pengadilan Negeri Samarinda seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak penjual sebagai penggugat seluruhnya tidak berhasil dilaksanakan.
The research about Solving of Dispute Agreement Purchasing of Motor Vehicle With System Deferred Payment in District Court of Samarinda represent research with approach of normative yuridis. This research aim to know about how solving of arising out dispute of agreement of purchasing of motor vehicle, in the event of one of the parties to default and how role of justice institute in executing its function that is checking and judging cases the concerning problem of arising out dispute of agreement of purchasing of motor vehicle. This research is conducted by taking location in Town of Samarinda representing territory of jurisdiction District Court of Samarinda. This Research take sampel from all buyer of motor vehicle as responder and seller of motor vehicle. Despitefully this research is performed in District Court of Samarinda to look for data about cases which concerning dispute purchasing of checked motor vehicle and judged in District Court of Samarinda. Result of research indicate that the solving of dispute pass justice institute do not desire by motor vehicle buyer as sued, the mentioned caused by the solving of dispute pass justice institute tied at legal rule of formalistic, its decision do not give protection of law to buyer which is its position weaken, especially in the case of condition of economics and knowledge of law compared to stronger seller position. Despitefully its solution time longest and expensive is costly, so that its dissatisfactory decision of both parties which is have dispute. To party which is winner in this case seller, obtained victory of its verdict cannot guarantee fufilled of achievement or his demand in suing, because from obtained data in District Court of Samarinda all application execute raised by seller as plaintiff entirely fail to be executed.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Sengketa Perjanjian,Wanprestasi, Agreement, Default, Solving of Dispute.