Laporkan Masalah

Implikasi yuridis perjanjian utang piutang oleh lembaga keuangan mikro koperasi yang belum berbadan hukum dan belum memiliki izin usaha (studi kasus LKM koperasi X di Kabupaten Kotawaringin Barat)

Shania Anindya Fitriani, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dari LKM Koperasi X di Kabupaten Kotawaringin Barat belum mengurus badan hukum dan mengurus izin usaha dan Untuk mengetahui bagaimana implikasi perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh LKM Koperasi X ditinjau dari hukum perjanjian menurut KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Keuangan Mikro, serta perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh LKM Koperasi X telah sesuai dengan hukum perjanjian dan peraturan koperasi di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap responden dan narasumber serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengidentifikasi serta menginterpretasikan data berdasarkan realitas hukum yang terjadi di lapangan. Lokasi penelitian dipilih secara purposive karena relevan dengan objek kajian dan mudah diakses oleh peneliti. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kendala implementasi hukum terkait legalitas dan kegiatan usaha LKM koperasi dalam praktik.

Hasil penelitian menunjukan bahwa LKM Koperasi X di Kabupaten Kotawaringin Barat belum mengurus badan hukum dan izin usaha disebabkan oleh ketidaktahuan hukum, keterbatasan sumber daya finansial dan administratif, serta persepsi yang keliru mengenai pentingnya legalitas dalam operasional kelembagaan. Perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh LKM Koperasi X memiliki implikasi yuridis yang serius karena koperasi belum berbadan hukum dan belum memiliki izin usaha sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan POJK No. 41 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan LKM. Dalam aspek hukum keabsahan perjanjian berdasarkan KUHPerdata, perjanjian yang dibuat Perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum yang tidak sah berisiko dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan dapat dibatalkan.Tanpa pengesahan sebagai badan hukum, koperasi tidak memiliki legal standing untuk bertindak dalam hubungan perdata, sehingga pertanggungjawaban hukum atas perjanjian beralih ke pengurus secara pribadi. 

This study aims to examine the reasons behind the failure of LKM Cooperative X in Kotawaringin Barat Regency to obtain legal entity status and a business license, as well as to analyze the juridical implications of the loan agreements made by LKM Cooperative X from the perspective of contract law under the Indonesian Civil Code and the prevailing regulations concerning Microfinance Institutions (LKM).

This research is a normative-empirical legal study with a descriptive approach, utilizing primary data obtained through interviews with respondents and resource persons, as well as secondary data including primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis was conducted qualitatively by identifying and interpreting data based on the actual legal circumstances found in the field. The research location was selected purposively for its relevance to the object of study and accessibility to the researcher. This approach is expected to provide an overview of the obstacles to implementing laws related to the legality and business activities of cooperative LKMs in practice.

The findings reveal that LKM Cooperative X has not obtained legal entity status and a business license due to lack of legal awareness, limited financial and administrative resources, and misconceptions about the importance of legal compliance in institutional operations. The loan agreements made by LKM Cooperative X carry serious juridical implications, as the cooperative lacks both legal entity status and a valid business license as mandated by Law No. 1 of 2013 on Microfinance Institutions and Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 41 of 2024 concerning Licensing and Institutional Aspects of LKM. From the perspective of contract validity under the Civil Code, agreements made by an invalid legal subject run the risk of being deemed to have no legally binding force and effect can be canceled. Without legal recognition as a legal entity, the cooperative lacks legal standing in civil relations, making individual board members personally liable for the agreements entered into.

Kata Kunci : Perjanjian Utang Piutang, LKM, Koperasi, Badan Hukum, Izin Usaha

  1. S2-2025-512263-abstract.pdf  
  2. S2-2025-512263-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-512263-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-512263-title.pdf