Implikasi yuridis perjanjian utang piutang oleh lembaga keuangan mikro koperasi yang belum berbadan hukum dan belum memiliki izin usaha (studi kasus LKM koperasi X di Kabupaten Kotawaringin Barat)
Shania Anindya Fitriani, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dari LKM Koperasi X di
Kabupaten Kotawaringin Barat belum mengurus badan hukum dan mengurus izin usaha
dan Untuk mengetahui bagaimana implikasi perjanjian utang piutang yang
dilakukan oleh LKM Koperasi X ditinjau dari hukum perjanjian menurut KUHPerdata
dan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Keuangan Mikro, serta perjanjian
utang piutang yang dilakukan oleh LKM Koperasi X telah sesuai dengan hukum
perjanjian dan peraturan koperasi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian
ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui
wawancara terhadap responden dan narasumber serta data sekunder berupa bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif
dengan mengidentifikasi serta menginterpretasikan data berdasarkan realitas
hukum yang terjadi di lapangan. Lokasi penelitian dipilih secara purposive
karena relevan dengan objek kajian dan mudah diakses oleh peneliti. Pendekatan
ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kendala implementasi hukum
terkait legalitas dan kegiatan usaha LKM koperasi dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa LKM Koperasi X di Kabupaten Kotawaringin Barat
belum mengurus badan hukum dan izin usaha disebabkan oleh ketidaktahuan hukum,
keterbatasan sumber daya finansial dan administratif, serta persepsi yang
keliru mengenai pentingnya legalitas dalam operasional kelembagaan. Perjanjian utang piutang yang
dilakukan oleh LKM Koperasi X memiliki implikasi yuridis yang serius karena
koperasi belum berbadan hukum dan belum memiliki izin usaha sebagaimana
diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
dan POJK No. 41 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan LKM. Dalam aspek
hukum keabsahan perjanjian berdasarkan KUHPerdata, perjanjian yang dibuat Perjanjian
yang dibuat oleh subjek hukum yang tidak sah berisiko dianggap tidak memiliki
kekuatan mengikat secara hukum dan dapat dibatalkan.Tanpa pengesahan sebagai
badan hukum, koperasi tidak memiliki legal standing untuk bertindak dalam
hubungan perdata, sehingga pertanggungjawaban hukum atas perjanjian beralih ke
pengurus secara pribadi.
This study aims to examine the reasons behind
the failure of LKM Cooperative X in Kotawaringin Barat Regency to obtain legal
entity status and a business license, as well as to analyze the juridical
implications of the loan agreements made by LKM Cooperative X from the
perspective of contract law under the Indonesian Civil Code and the prevailing
regulations concerning Microfinance Institutions (LKM).
This research is a normative-empirical legal
study with a descriptive approach, utilizing primary data obtained through
interviews with respondents and resource persons, as well as secondary data
including primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis was
conducted qualitatively by identifying and interpreting data based on the
actual legal circumstances found in the field. The research location was
selected purposively for its relevance to the object of study and accessibility
to the researcher. This approach is expected to provide an overview of the
obstacles to implementing laws related to the legality and business activities
of cooperative LKMs in practice.
The findings reveal that LKM Cooperative X has
not obtained legal entity status and a business license due to lack of legal
awareness, limited financial and administrative resources, and misconceptions
about the importance of legal compliance in institutional operations. The loan
agreements made by LKM Cooperative X carry serious juridical implications, as
the cooperative lacks both legal entity status and a valid business license as
mandated by Law No. 1 of 2013 on Microfinance Institutions and Financial Services
Authority Regulation (POJK) No. 41 of 2024 concerning Licensing and
Institutional Aspects of LKM. From the perspective of contract validity under
the Civil Code, agreements made by an invalid legal subject run the risk of
being deemed to have no legally binding force and effect can be canceled.
Without legal recognition as a legal entity, the cooperative lacks legal
standing in civil relations, making individual board members personally liable
for the agreements entered into.
Kata Kunci : Perjanjian Utang Piutang, LKM, Koperasi, Badan Hukum, Izin Usaha