URGENSI DIBENTUKNYA MAJELIS KEHORMATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PERADILAN
Moh Febrian Pramudita, Dr. Sigid Riyanto. S.H., M.Si.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji problematika perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dalam proses peradilan, serta menganalisis urgensi pembentukan Majelis
Kehormatan PPAT sebagai lembaga yang berwenang memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap pemanggilan PPAT dalam rangka kepentingan penyidikan dan
proses peradilan.
Penelitian ini bersifat eksploratoris
dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian normatif dilakukan melalui
studi kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum, baik bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk memperoleh data
sekunder dan wawancara narasumber untuk memperoleh data primer. Pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang
bertujuan untuk mengaitkan praktik hukum di lapangan. Metode analisis data yang
digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi PPAT dalam proses peradilan masih lemah karena belum ada regulasi khusus dan mekanisme yang tegas seperti halnya Notaris yang dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Hingga kini, tidak ada lembaga yang berfungsi sebagai pemberi persetujuan atau penolak pemeriksaan terhadap PPAT, sehingga perlindungan yang diberikan bersifat umum, represif, dan baru muncul setelah terjadi masalah hukum. Mengenai Pembentukan Majelis Kehormatan PPAT sangat penting dan mendesak untuk melindungi PPAT sebagai pejabat umum yang setara dengan Notaris. Akta yang dibuat oleh PPAT memiliki kekuatan hukum yang sempurna sesuai Pasal 1870 KUHPerdata, dan kesalahan dalam akta akibat keterangan dari pihak yang menghadap tidak boleh serta-merta dibebankan kepada PPAT. Majelis Kehormatan PPAT diperlukan sebagai lembaga filter yang memberikan persetujuan sebelum PPAT dapat diperiksa secara hukum, demi menjamin kepastian hukum dan menjaga rahasia profesi.
Abstract This research aims to examine the problems of
legal protection for Land Deed Officials (PPAT) in judicial processes, and to
analyze the urgency of establishing an Honorary Council for PPAT as an
institution authorized to grant approval or refusal of the summoning of PPATs
for the purpose of investigation and judicial proceedings.
This research is descriptive in nature and employs a
normative legal research method. Normative research is conducted through a
literature study by examining various legal materials, including primary,
secondary, and tertiary legal sources, to obtain secondary data, and by
interviewing resource persons to obtain primary data. The approaches used
include the statutory approach and the case approach, aiming to relate legal
practices in the field. The data analysis method used is qualitative.
The research shows that legal protection for PPATs
(Land Deed Officials) in judicial processes remains weak due to the lack of
specific regulations and clear mechanisms, unlike Notaries who are protected by
the Honorary Council of Notaries (Majelis Kehormatan Notaris/MKN). To date,
there is no institution that functions as an authority to grant or deny
approval for the examination of PPATs, resulting in legal protection that is
general, repressive, and only arises after legal problems occur.The establishment
of a PPAT Honorary Council is therefore crucial and urgent to protect PPATs as public officials
with a status equal to that of Notaries. Deeds prepared by PPATs possess full
legal evidentiary power in accordance with Article 1870 of the Indonesian Civil
Code, and any errors in the deed caused by the parties appearing should not
automatically be the responsibility of the PPAT. The PPAT Honorary Council is
necessary as a filtering institution that grants approval before a PPAT can be
legally examined, in order to ensure legal certainty and maintain professional
confidentiality.
Kata Kunci : PPAT, Majelis Kehormatan, Perlindungan Hukum