Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Hukuman Uang Paksa (Dwangsom) kepada PPAT sebagai Tergugat dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum dan Pelaksanaan Putusannya
Arina Jazaiyatun Hasanah, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman uang paksa terhadap PPAT dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Putusan Nomor 228/Pdt.G/2018.Smn dan Putusan Nomor 253/Pdt.G/2020/PN. Byw serta tata cara eksekusi hukuman dwangsom kepada PPAT yang tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan hukuman pokok baik secara sendiri-sendiri ataupun secara tangung renteng.
Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif dengan data yang didapatkan melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dengan studi dokumen dan wawancara dengan narasumber, data yang didapatkan tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman uang paksa pada Putusan Nomor 228/Pdt.G/2018.Smn adalah karena jenis penghukuman ini adalah melakukan
suatu perbuatan yaitu tindakan menyerahkan ke-41 sertifikat tanah milik para
penggugat, sehingga tindakan menyerahkan ini tidak dapat dilakukan upaya eksekusi rill maka, diperlukan uang paksa, hal ini sesuai dengan Putusan MA
RI No. 307k /Sip/1976, yang mana alasan tersebut sesuai dengan tujuan dwangsom yaitu sebagai tekanan psikis PPAT untuk melaksanakan hukuman pokok berupa penyerahan Sertipikat Hak Milik. Alasan lain berdasarkan Putusan Nomor 253/Pdt.G/2020/PN. Byw adalah karena Majelis Hakim menilai penggugat mampu membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum dari tergugat I (PPAT), tergugat II, tergugat III dan penghukumannya bukan merupakan pembayaran sejumlah uang maka hukuman uang paksa dapat dikabulkan. Kedua, jika PPAT tidak melaksanakan isi putusan khususnya penyerahan sertifikat, baik secara mandiri ataupun tanggung renteng dengan tergugat lainnya atau melaksanakan namun tidak sepenuhnya maka PPAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- per hari, untuk pelaksanaan uang paksa baru dapat diajukan eksekusi oleh pihak penggugat ketika PPAT tidak melaksanakan isi putusan.
Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Uang Paksa (dwangsom), Ekeskusi.