Laporkan Masalah

Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Hukuman Uang Paksa (Dwangsom) kepada PPAT sebagai Tergugat dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum dan Pelaksanaan Putusannya

Arina Jazaiyatun Hasanah, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman uang paksa terhadap PPAT dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Putusan Nomor 228/Pdt.G/2018.Smn dan Putusan Nomor 253/Pdt.G/2020/PN. Byw serta tata cara eksekusi hukuman dwangsom kepada PPAT yang tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan hukuman pokok baik secara sendiri-sendiri ataupun secara tangung renteng.

Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif dengan data yang didapatkan melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dengan studi dokumen dan wawancara dengan narasumber, data yang didapatkan tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman uang paksa pada Putusan Nomor 228/Pdt.G/2018.Smn adalah karena jenis penghukuman ini adalah melakukan

suatu perbuatan yaitu tindakan menyerahkan ke-41 sertifikat tanah milik para

penggugat, sehingga tindakan menyerahkan ini tidak dapat dilakukan upaya eksekusi rill maka, diperlukan uang paksa, hal ini sesuai dengan Putusan MA

RI No. 307k /Sip/1976, yang mana alasan tersebut sesuai dengan tujuan dwangsom yaitu sebagai tekanan psikis PPAT untuk melaksanakan hukuman pokok berupa penyerahan Sertipikat Hak Milik. Alasan lain berdasarkan Putusan Nomor 253/Pdt.G/2020/PN. Byw adalah karena Majelis Hakim menilai penggugat mampu membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum dari tergugat I (PPAT), tergugat II, tergugat III dan penghukumannya bukan merupakan pembayaran sejumlah uang maka hukuman uang paksa dapat dikabulkan. Kedua, jika PPAT tidak melaksanakan isi putusan khususnya penyerahan sertifikat, baik secara mandiri ataupun tanggung renteng dengan tergugat lainnya atau melaksanakan namun tidak sepenuhnya maka PPAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- per hari, untuk pelaksanaan uang paksa baru dapat diajukan eksekusi oleh pihak penggugat ketika PPAT tidak melaksanakan isi putusan.

This study aims to identify and analyze the judge’s considerations in imposing coercive monetary penalties (dwangsom) on Land Deed Officials (PPAT) in Unlawful Act cases based on Decision No. 228/Pdt.G/2018/PN.Smn and Decision No. 253/Pdt.G/2020/PN.Byw, as well as the execution procedures of dwangsom against PPATs who do not demonstrate good faith in carrying out the principal judgment, whether individually or jointly and severally. 
This is a normative legal research with a descriptive approach, based on primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through document study and interviews with informants. The data collected were analyzed qualitatively and presented descriptively.
The research findings indicate that the judges’ consideration in imposing coercive monetary penalties in Decision No. 228/Pdt.G/2018/PN.Smn was due to the nature of the order, which required the defendant to perform an act, namely handing over 41 land certificates belonging to the plaintiffs. Since this act could not be carried out through real execution, a coercive monetary penalty was deemed necessary, in accordance with Supreme Court Decision No. 307 K/Sip/1976, as psychological pressure on the PPAT to comply with the principal judgment of handing over the land ownership certificates. Another consideration found in Decision No. 253/Pdt.G/2020/PN.Byw was that the Panel of Judges assessed that the plaintiffs had successfully proven the Unlawful Act committed by Defendant I (PPAT), Defendant II, and Defendant III, and since the order did not concern the payment of a sum of money, the dwangsom could be granted. Secondly, if the PPAT fails to carry out the contents of the decision, particularly the delivery of the certificates, whether independently or jointly and severally with the other defendants or performs it incompletely, the PPAT shall be subject to get dwangsom of Rp 1,000,000 each day. The execution of dwangsom may only be applied for by the plaintiff when the PPAT fails to implement the court’s decision.

Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Uang Paksa (dwangsom), Ekeskusi.

  1. S2-2025-486719-abstract.pdf  
  2. S2-2025-486719-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-486719-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-486719-title.pdf