Laporkan Masalah

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Prioritas Kepada Ormas Keagamaan: Tinjauan Perspektif Keadilan Lingkungan

Rikki Hendrawan, I Gusti Agung Made Wardana., S.H., LL.M., Ph.D

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui politik hukum pemberian izin usaha pertambangan (IUPK) kepada ormas keagamaan dan dampaknya terhadap keadilan lingkungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, jenis data ini kemudian dikelompokan kedalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Metode analisis yang digunakan yaitu analisis secara deskriptif yang menginterpretasikan data-data yang diperoleh sehingga diharapkan dari data-data tersebut dapat memberikan gambaran dan penjelasan terkait permasalahan yang dikaji.

Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, politik hukum dari kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan diklaim oleh para pendukungnya sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, demokrasi ekonomi, dan pemerataan manfaat pengelolaan SDA secara lebih berkeadilan. Akan tetapi, kebijakan ini sejatinya merupakan bentuk kooptasi pemerintah terhadap ormas keagamaan dalam mendukung agenda mereka dan kebijakan ini juga berpotensi menyandera nalar kritis ormas terhadap kekuasaan. Kedua, sebagai sebuah kebijakan pemberian IUPK kepada ormas dalam aspek lingkungan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif yang sering kali diungkapkan adalah bahwa kebijakan ini dapat membuka akses pengelolaan SDA bagi ormas, mendukung redistribusi ekonomi, serta memperkuat gerakan sosial dan ekonomi umat. Sedangkan dari dampak negatif pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan mengandung risiko memperkuat dominasi kelompok elite agama, sekaligus mengeksklusi komunitas lokal yang terdampak oleh aktivitas pertambangan, bahkan dapat menimbulkan dan memperparah konflik sosial.

 

This study aims to examine and find out the legal politics of granting mining business licenses (IUPK) to religious organizations and their impact on environmental justice. The type of research used is normative legal research and is descriptive in nature. This research also uses a statute approach and conceptual approach. While the type of data used is secondary data, this type of data is then grouped into primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.  The method of analysis used is descriptive analysis which interprets the data obtained so that it is hoped that the data can provide an overview and explanation of the problems studied.

The results of this study show several things. First, the legal politics of the policy of granting mining business licenses to religious mass organizations is claimed by its supporters as a form of government efforts to realize community welfare, economic democracy, and equitable distribution of natural resource management benefits. However, this policy is actually a form of government co-optation of religious organizations in supporting their agenda and this policy also has the potential to hold the critical reasoning of mass organizations hostage to power. Second, as a policy, the granting of IUPK to mass organizations in the environmental aspect has both positive and negative impacts. The positive impact that is often expressed is that this policy can open access to natural resource management for mass organizations, support economic redistribution, and strengthen the social and economic movements of the ummah. Meanwhile, the negative impact of granting mining concessions to religious mass organizations contains the risk of strengthening the dominance of religious elite groups, while excluding local communities affected by mining activities, and can even cause and exacerbate social conflicts.

Kata Kunci : Politik Hukum, Ormas Keagamaan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Keadilan Lingkungan

  1. S2-2025-527031-abstract.pdf  
  2. S2-2025-527031-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-527031-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-527031-title.pdf