Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Prioritas Kepada Ormas Keagamaan: Tinjauan Perspektif Keadilan Lingkungan
Rikki Hendrawan, I Gusti Agung Made Wardana., S.H., LL.M., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan
mengetahui politik hukum pemberian izin usaha pertambangan (IUPK) kepada ormas
keagamaan dan dampaknya terhadap keadilan lingkungan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Penelitian
ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan jenis data yang
digunakan adalah data sekunder, jenis data ini kemudian dikelompokan kedalam
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis
yang digunakan yaitu analisis secara deskriptif yang menginterpretasikan
data-data yang diperoleh sehingga diharapkan dari data-data tersebut dapat
memberikan gambaran dan penjelasan terkait permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian
ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, politik hukum dari kebijakan
pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan diklaim oleh para
pendukungnya sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, demokrasi ekonomi, dan pemerataan manfaat pengelolaan
SDA secara lebih berkeadilan. Akan tetapi, kebijakan ini sejatinya merupakan
bentuk kooptasi pemerintah terhadap ormas keagamaan dalam mendukung agenda
mereka dan kebijakan ini juga berpotensi menyandera nalar kritis ormas terhadap
kekuasaan. Kedua, sebagai sebuah kebijakan pemberian IUPK kepada ormas
dalam aspek lingkungan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif yang
sering kali diungkapkan adalah bahwa kebijakan ini dapat membuka akses
pengelolaan SDA bagi ormas, mendukung redistribusi ekonomi, serta memperkuat
gerakan sosial dan ekonomi umat. Sedangkan dari dampak negatif pemberian
konsesi tambang bagi ormas keagamaan mengandung risiko memperkuat dominasi
kelompok elite agama, sekaligus mengeksklusi komunitas lokal yang terdampak
oleh aktivitas pertambangan, bahkan dapat menimbulkan dan memperparah konflik
sosial.
This study aims to examine and find
out the legal politics of granting mining business licenses (IUPK) to religious
organizations and their impact on environmental justice. The type of research
used is normative legal research and is descriptive in nature. This research
also uses a statute approach and conceptual approach. While the type of data
used is secondary data, this type of data is then grouped into primary legal
materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The method of analysis used is descriptive
analysis which interprets the data obtained so that it is hoped that the data
can provide an overview and explanation of the problems studied.
The results of this study show
several things. First, the legal politics of the policy of granting mining
business licenses to religious mass organizations is claimed by its supporters
as a form of government efforts to realize community welfare, economic
democracy, and equitable distribution of natural resource management benefits.
However, this policy is actually a form of government co-optation of religious
organizations in supporting their agenda and this policy also has the potential
to hold the critical reasoning of mass organizations hostage to power. Second,
as a policy, the granting of IUPK to mass organizations in the environmental
aspect has both positive and negative impacts. The positive impact that is
often expressed is that this policy can open access to natural resource
management for mass organizations, support economic redistribution, and
strengthen the social and economic movements of the ummah. Meanwhile, the
negative impact of granting mining concessions to religious mass organizations
contains the risk of strengthening the dominance of religious elite groups,
while excluding local communities affected by mining activities, and can even
cause and exacerbate social conflicts.
Kata Kunci : Politik Hukum, Ormas Keagamaan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Keadilan Lingkungan