Kekuasaan Presiden Dalam Masa Transisi Antar Waktu Pemilu Di Indonesia
Kardiansyah Afkar, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Andy Omara, S.H., M.Pub&Intl. Law., Ph.D.
2025 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum
Problematika kekuasaan Presiden dalam masa transisi antar-waktu Pemilu di
Indonesia sudah berlangsung lama sejak pemilihan presiden secara langsung tahun
2004. Fenomena ini semakin kompleks ketika presiden banyak mencampuri urusan
Pemilu. Tindakan-tindakan presiden di masa transisi telah memicu kritik dan
perdebatan hukum ketatanegaraan, baik masalah penyalahgunaan kekuasaan,
manipulasi aturan dan kecurangan Pemilu. Presiden seringkali mengambil tindakan
secara khusus ditujukan untuk kepentingan elektoral seperti penyalahgunaan
kewenangan dalam wujud kegiatan dan program, maupun penyalahgunaan
kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan tujuan
mengamankan posisinya pasca lengser dari jabatan kepresidenan. Polemik
kekuasaan presiden di masa transisi Pemilu melahirkan wacana, seperti
pemberhentian sementara atau mengundurkan diri bagi presiden petahana, cuti
kampanye, dan pembatasan kekuasaan di masa transisi. Permasalahan utama
penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan kekuasaan Presiden di masa
transisi antar-waktu pemilu di Indonesia pasca reformasi? (2) Bagaimana
seharusnya konsep pengaturan kekuasaan Presiden di masa transisi antar-waktu
Pemilu agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan? Penelitian ini adalah
penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang,
komparatif, konseptual, dan interdisipliner. Hasil penelitian ini menemukan bahwa
terdapat kekosongan hukum yang mengatur mengenai kekuasaan presiden di masa
transisi antar waktu Pemilu, sehingga membuka ruang terjadinya praktik
penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden (petahana) di akhir
masa jabatan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa proses transisi kekuasaan
presiden di Indonesia sejak pasca reformasi belum pernah dilakukan secara lebih
bermakna dan demokratis (meaningless presidential transition). Presiden
(petahana) lebih banyak menggunakan sisa kekuasaan formalnya untuk
kepentingan politik tertentu. Disertasi ini merekomendasikan kepada Pemerintah
dan DPR untuk melakukan pelembagaan kekuasaan Presiden di masa transisi
Pemilu melalui pembentukan Undang-Undang Transisi Kepresidenan maupun
Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Pelembagaan kekuasaan ini bertujuan
untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan menegaskan prinsip kedaulatan
rakyat sebagai inti dari sistem pemilu langsung dalam sistem demokrasi
presidensial di Indonesia.
The problem of presidential power during the transitional period between elections
in Indonesia has persisted since the introduction of direct presidential elections in
2004. This phenomenon has become increasingly complex when the President
intervenes extensively in electoral affairs. Presidential actions during such
transitional periods have triggered criticism and constitutional law debates,
particularly regarding issues of abuse of power, manipulation of regulations, and
electoral fraud. Frequently, the President has undertaken measures specifically
aimed at electoral interests, such as the misuse of authority through government
programs and activities, or the abuse of presidential power for personal or
partisan purposes, with the ultimate aim of safeguarding his position after leaving
office. The controversy surrounding presidential power during electoral
transitions has generated discourses on whether an incumbent President should be
temporarily suspended, compelled to resign, take mandatory leave during the
campaign period, or face restrictions on the exercise of authority throughout the
transitional phase. The principal research questions of this study are: (1) How is
presidential power exercised during electoral transitions in Indonesia in the postreform era? (2) What should be the appropriate regulatory framework governing
presidential power during electoral transitions in order to prevent abuse of
authority? This study adopts a doctrinal legal research methodology employing
statutory, comparative, conceptual, and interdisciplinary approaches. The findings
indicate the existence of a legal vacuum concerning the regulation of presidential
authority during electoral transitions, thereby creating space for deviations and
abuses of power by incumbent presidents nearing the end of their term. The
research further demonstrates that the process of presidential power transition in
Indonesia, since the post-reform era, has never been carried out in a substantive
and democratic manner, resulting instead in what may be termed a “meaningless
presidential transition.” Incumbent presidents have predominantly utilized their
residual formal powers for particular political purposes. This dissertation
recommends that the Government and the House of Representatives institutionalize
presidential power during electoral transitions through the enactment of a
Presidential Transition Law or a Law on Presidential Institutions. Such
institutionalization is intended to guarantee the continuity of governance and to
affirm the principle of popular sovereignty as the core of the direct electoral system
within Indonesia’s presidential democracy.
Kata Kunci : presiden; penyalahgunaan kekuasaan; transisi, pemilu