Laporkan Masalah

Kekuasaan Presiden Dalam Masa Transisi Antar Waktu Pemilu Di Indonesia

Kardiansyah Afkar, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Andy Omara, S.H., M.Pub&Intl. Law., Ph.D.

2025 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Problematika kekuasaan Presiden dalam masa transisi antar-waktu Pemilu di Indonesia sudah berlangsung lama sejak pemilihan presiden secara langsung tahun 2004. Fenomena ini semakin kompleks ketika presiden banyak mencampuri urusan Pemilu. Tindakan-tindakan presiden di masa transisi telah memicu kritik dan perdebatan hukum ketatanegaraan, baik masalah penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi aturan dan kecurangan Pemilu. Presiden seringkali mengambil tindakan secara khusus ditujukan untuk kepentingan elektoral seperti penyalahgunaan kewenangan dalam wujud kegiatan dan program, maupun penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan tujuan mengamankan posisinya pasca lengser dari jabatan kepresidenan. Polemik kekuasaan presiden di masa transisi Pemilu melahirkan wacana, seperti pemberhentian sementara atau mengundurkan diri bagi presiden petahana, cuti kampanye, dan pembatasan kekuasaan di masa transisi. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan kekuasaan Presiden di masa transisi antar-waktu pemilu di Indonesia pasca reformasi? (2) Bagaimana seharusnya konsep pengaturan kekuasaan Presiden di masa transisi antar-waktu Pemilu agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan? Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang, komparatif, konseptual, dan interdisipliner. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat kekosongan hukum yang mengatur mengenai kekuasaan presiden di masa transisi antar waktu Pemilu, sehingga membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden (petahana) di akhir masa jabatan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa proses transisi kekuasaan presiden di Indonesia sejak pasca reformasi belum pernah dilakukan secara lebih bermakna dan demokratis (meaningless presidential transition). Presiden (petahana) lebih banyak menggunakan sisa kekuasaan formalnya untuk kepentingan politik tertentu. Disertasi ini merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan pelembagaan kekuasaan Presiden di masa transisi Pemilu melalui pembentukan Undang-Undang Transisi Kepresidenan maupun Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Pelembagaan kekuasaan ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan menegaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem pemilu langsung dalam sistem demokrasi presidensial di Indonesia.

The problem of presidential power during the transitional period between elections in Indonesia has persisted since the introduction of direct presidential elections in 2004. This phenomenon has become increasingly complex when the President intervenes extensively in electoral affairs. Presidential actions during such transitional periods have triggered criticism and constitutional law debates, particularly regarding issues of abuse of power, manipulation of regulations, and electoral fraud. Frequently, the President has undertaken measures specifically aimed at electoral interests, such as the misuse of authority through government programs and activities, or the abuse of presidential power for personal or partisan purposes, with the ultimate aim of safeguarding his position after leaving office. The controversy surrounding presidential power during electoral transitions has generated discourses on whether an incumbent President should be temporarily suspended, compelled to resign, take mandatory leave during the campaign period, or face restrictions on the exercise of authority throughout the transitional phase. The principal research questions of this study are: (1) How is presidential power exercised during electoral transitions in Indonesia in the postreform era? (2) What should be the appropriate regulatory framework governing presidential power during electoral transitions in order to prevent abuse of authority? This study adopts a doctrinal legal research methodology employing statutory, comparative, conceptual, and interdisciplinary approaches. The findings indicate the existence of a legal vacuum concerning the regulation of presidential authority during electoral transitions, thereby creating space for deviations and abuses of power by incumbent presidents nearing the end of their term. The research further demonstrates that the process of presidential power transition in Indonesia, since the post-reform era, has never been carried out in a substantive and democratic manner, resulting instead in what may be termed a “meaningless presidential transition.” Incumbent presidents have predominantly utilized their residual formal powers for particular political purposes. This dissertation recommends that the Government and the House of Representatives institutionalize presidential power during electoral transitions through the enactment of a Presidential Transition Law or a Law on Presidential Institutions. Such institutionalization is intended to guarantee the continuity of governance and to affirm the principle of popular sovereignty as the core of the direct electoral system within Indonesia’s presidential democracy.

Kata Kunci : presiden; penyalahgunaan kekuasaan; transisi, pemilu

  1. S3-2025-450206-abstract.pdf  
  2. S3-2025-450206-bibliography.pdf  
  3. S3-2025-450206-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2025-450206-title.pdf