Laporkan Masalah

Penjatuhan Putusan Pidana Penjara Lebih Singkat Dibandingkan Masa Penangkapan Dan Penahanan Terpidana

Irhas Hery Rizkatillah, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian dimaksudkan sebagai analisis perspektif Hakim dan mengkaji pembaharuan hukum pidana dari perspektif KUHP Nasional terhadap penjatuhan putusan pidana penjara lebih rendah dibandingkan lamanya penangkapan dan penahanan Terpidana.

Studi ini menggunakan penelitian deskriptif dalam kerangka hukum normatif. Data primer didapat dari narasumber dengan wawancara, serta data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, juga tersier dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif dengan dianalisis menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif.

Penelitian ini memperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, perspektif Hakim dalam penjatuhan putusan pidana penjara lebih singkat dibandingkan masa penangkapan dan penahanan Terpidana lebih cenderung untuk dihindari atau tidak dijatuhkan, sekalipun secara normatif tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kehati-hatian ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk terlanggarnya hak-hak Terpidana yang menderita pembebasan kemerdekaan lebih dari yang seharusnya dan ketiadaan mekanisme mengajukan rehabilitasi atas penderitaan tersebut. Kedua, pembaharuan hukum pidana dalam KUHP Nasional belum mengatur terhadap pembatasan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara lebih singkat dibandingkan masa penangkapan dan penahanan Terpidana. KUHP Nasional mengatur pengutamaan Hakim untuk menjatuhkan pidana pokok alternatif selain penjara, namun KUHP Nasional hanya membatasi pada tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya di bawah 5 (lima) tahun. Pedoman pemidanaan KUHP Nasional tidak menjadikan lama penangkapan dan penahananan sebagai faktor yang perlu dipertimbangkan Hakim ketika akan menjatuhkan pidana penjara. Tujuan pemidanaan lebih komprehensif dan tegas disebutkan dalam KUHP Nasional, namun tujuan tersebut dalam konteks Terpidana yang dijatuhi pidana penjara lebih singkat dibandingkan lamanya penangkapan dan penahanan belum terakomodir karena ketiadaan mekanisme Terpidana dalam KUHAP untuk memohonkan rehabilitasi atas terlanggarnya hak-hak Terpidana yang dijatuhi putusan tersebut, termasuk Rancangan KUHAP saat ini juga masih belum mengakomodir ketentuan semacam tersebut.

This research aims to analyze the judicial perspective and to examine the reform of criminal law from the standpoint of the National Penal Code (KUHP Nasional) regarding the imposition of imprisonment sentences that are shorter than the period of arrest and detention of the convicted person.

This study employs descriptive research within the framework of normative legal research. Primary data were obtained from informants through interviews, while secondary data consisted of primary, secondary, and tertiary legal materials gathered through library research. The analysis technique used is qualitative in nature, analyzed using an inductive conclusion-drawing method.

This research yields two (2) conclusions. First, the judicial perspective on imposing imprisonment sentences shorter than the period of arrest and detention of the convicted person tends to be avoided or not imposed, even though normatively there are no provisions that prohibit it. This prudence is based on several considerations, including the violation of the rights of the convicted person who suffers a loss of liberty beyond what is appropriate, and the absence of a mechanism to file for rehabilitation for such suffering. Second, the reform of criminal law under the National Penal Code does not yet regulate restrictions on judges in imposing imprisonment sentences that are shorter than the period of arrest and detention of the convicted person. The National Penal Code prioritizes that judges impose alternative principal punishments other than imprisonment, but it only limits this to criminal acts punishable by imprisonment of less than five (5) years. The sentencing guidelines under the National Penal Code do not consider the length of arrest and detention as a factor that should be taken into account by judges when imposing imprisonment sentences. Although the purposes of punishment are more comprehensive and explicitly stated in the National Penal Code, these purposes have not yet accommodated the situation of convicted persons who are sentenced to imprisonment for a period shorter than their arrest and detention because there is no mechanism in the Criminal Procedure Code (KUHAP) to request rehabilitation for the violation of their rights arising from such sentences. Moreover, the current Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP) also does not yet accommodate such provisions.

Kata Kunci : pidana penjara, KUHP Nasional, pidana pokok alternatif/imprisonment, National Penal Code, alternative principal punishment

  1. S2-2025-485673-abstract.pdf  
  2. S2-2025-485673-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-485673-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-485673-title.pdf