PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) SEBAGAI MEDIATOR DALAM MENENTUKAN NILAI GANTI KERUGIAN PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO-YOGYA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN (Studi Kasus di Kalurahan Tlogoadi dan Kalurahan Maguwoharjo)
DEWI PRAPMASARI, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Jaksa
Pengacara Negara (JPN) sebagai mediator dalam pengadaan tanah untuk kepentingan
umum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu,
penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji efektivitas peran JPN sebagai
mediator dalam penentuan besaran ganti kerugian kerugian pembangunan Jalan Tol
Solo-Yogyakarta, khususnya di Kalurahan Tlogoadi dan Kalurahan Maguwoharjo
ditinjau dari Asas Keadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan
untuk memperoleh data primer melalui wawancara, yakni dengan berbagai pihak
terkait, seperti JPN, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Panitia Pengadaan
Tanah, dan masyarakat terdampak. Selain itu, penelitian ini juga didukung oleh
studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri atas bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, JPN memiliki kewenangan untuk
bertindak sebagai mediator dalam musyawarah penentuan besaran ganti kerugian
berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada JPN dalam bidang penegakan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak mengatur
larangan keterlibatan JPN dalam proses penentuan besaran nilai ganti kerugian.
Oleh karena itu, peran JPN sebagai mediator merupakan bagian dari fungsi hukum yang sah dan tidak dilarang. Kedua,
peran JPN terbukti efektif dalam mewujudkan asas keadilan bagi masyarakat
terdampak, yang tercermin dari terpenuhinya unsur kelayakan dan kemanfaatan
dalam bentuk serta besaran ganti kerugian yang disepakati. Kesepakatan ini
memungkinkan masyarakat untuk melanjutkan kehidupan secara layak, sehingga
memberikan manfaat konkret bagi penerima ganti kerugian.
his study aims to identify and analyze the authority of the State Attorney (Jaksa Pengacara Negara/JPN) as a mediator in land acquisition processes for public interest, in accordance with the prevailing laws and regulations. Additionally, it seeks to evaluate the effectiveness of JPN’s role as a mediator in determining the amount of compensation for the construction of the Solo– Yogyakarta Toll Road, specifically in Tlogoadi and Maguwoharjo Villages, viewed from the perspective of the principle of justice.
This research employs an empirical juridical
method with a descriptive
approach. Field research was conducted to obtain primary data through interviews
with relevant parties, including JPN officials, Public Appraisal Services
Offices (KJPP), the Land Acquisition Committee, and affected residents. It is
also supported by a literature review to collect secondary data comprising
primary, secondary, and tertiary legal materials. All data were analyzed qualitatively.
The findings reveal that, first, JPN possesses
legal authority to act as a mediator in compensation negotiations, as
stipulated in the Attorney General Regulation of the Republic of Indonesia
Number 7 of 2021. This regulation grants JPN authority in legal enforcement,
legal assistance, legal considerations, other legal actions, and legal services
in civil and administrative law. Moreover, Law Number 2 of 2012 concerning Land
Acquisition for Development in the Public Interest does not prohibit JPN’s involvement in determining compensation amounts. Therefore,
JPN’s role as a mediator is a legitimate and not prohibited in legal
function. Second, JPN’s role has proven effective in realizing the principle of justice
for affected communities, as reflected in the fulfillment of fairness and
benefit
elements in the agreed form and amount of compensation. These agreements enable
affected residents to continue their lives with dignity, thus providing
tangible and equitable benefits for the compensation recipients.
Kata Kunci : Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Mediator, Ganti Kerugian, Asas Keadilan