Kedudukan Hukum Imam Desa Di Negara Plural Indonesia
Rismayanti, Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Imam Desa dalam sistem hukum plural di Indonesia, dengan fokus pada Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Imam Desa merupakan figur keagamaan yang menjalankan fungsi sosial, adat, dan keislaman, namun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional. Dalam masyarakat, Imam Desa tetap berperan sentral dalam urusan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, meskipun tidak memiliki legitimasi formal dari negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode sosio-legal, memadukan analisis hukum normatif dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan Imam Desa, kepala desa, kepala KUA, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD. Data dianalisis menggunakan teori pluralisme hukum untuk melihat interaksi antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat dalam realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Desa merupakan aktor hukum non-negara yang sah secara sosial dan spiritual, namun tidak memiliki perlindungan dan pengakuan formal. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara hukum positif dan realitas sosial. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan hukum yang bersifat integratif—antara negara, agama, dan adat—agar peran Imam Desa dapat diformalkan tanpa menghilangkan karakter sosial-budayanya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Imam Desa dalam sistem hukum plural di Indonesia, dengan fokus pada Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Imam Desa merupakan figur keagamaan yang menjalankan fungsi sosial, adat, dan keislaman, namun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional. Dalam masyarakat, Imam Desa tetap berperan sentral dalam urusan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, meskipun tidak memiliki legitimasi formal dari negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode sosio-legal, memadukan analisis hukum normatif dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan Imam Desa, kepala desa, kepala KUA, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD. Data dianalisis menggunakan teori pluralisme hukum untuk melihat interaksi antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat dalam realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Desa merupakan aktor hukum non-negara yang sah secara sosial dan spiritual, namun tidak memiliki perlindungan dan pengakuan formal. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara hukum positif dan realitas sosial. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan hukum yang bersifat integratif—antara negara, agama, dan adat—agar peran Imam Desa dapat diformalkan tanpa menghilangkan karakter sosial-budayanya.
Kata Kunci : Imam Desa, Kedudukan hukum, Pluralisme hukum