Laporkan Masalah

Persepsi stakeholder pembangunan wilayah terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi DIY tahun 2009-2029

Amatullah Zahiroh, Drs. H.B.S. Eko Prakoso, M.SP.

2010 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAH

UU Nomor 26 tahun 2007 mengamanatkan agar seluruh peraturan daerah provinsi tentang tata ruang wilayah disusun dan disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan. Sedangkan semua peraturan daerah/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diberlakukan. Provinsi DIY sendiri telah mengesahkan produk hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa (RTRWP DIY) melalui Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2010 Tentang RTRWP DIY Tahun 2009-2029 yang disusul dengan penyempurnaan dokumen materi teknis. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui keragaman persepsi pemangku kepentingan pembangunan wilayah terhadap RTRWP DIY Tahun 2009-2029 dan (2) mengetahui harapan pemangku kepentingan terhadap RTRWP DIY 2009-2029 serta rekomendasinya untuk RTRWP periode selanjutnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi dan penelaahan dokumen Rapat Pansus (Panitia Khusus) DPRD Provinsi DIY mengenai BA (Berita Acara) No 7 Tahun 2009 tentang raperda RTRWP DIY. Pemangku kepentingan responden mencakup pemerintah eksekutif (provinsi dan kabupaten/kota) dan legislatif (DPRD Provinsi DIY); masyarakat umum, kontraktor/pengembang dan LSM/Ormas; serta sejarawan dan pemerhati tata ruang. Analisis data yang digunakan analisis adalah induktif kualitatif untuk menjelaskan fenomena secara rasional berdasarkan data dan faktor-faktor yang terkait secara deskriptif. Dari hasil penelitian, terdapat keragaman persepsi pemangku kepentingan terhadap RTRWP DIY menunjukkan dukungan dengan perhatian terhadap aspek tertentu yang mewakili pemangku kepentingan Pemkab/Pemkot di DIY, pelajar, konsultan perencana dan DPRD DIY; pemangku kepentingan Pemprov DIY mendukung sepenuhnya terhadap perda dan dokumen RTRWP DIY; pemangku kepentingan masyarakat dan kontraktor mendukung dengan memperhatikan aspek tertentu jika dipahamkan terlebih dahulu (ada sosialisasi); serta LSM/ORMAS menunjukkan respon tidak mendukung dan cenderung mengkritisi substansi RTRWP DIY. Model hubungan antar konsep yang didapat dari keterkaitan antar tema menunjukkan bahwa: “Penyelenggaraan penataan ruang di suatu wilayah dikatakan berhasil apabila implementasinya sesuai dengan rencana dan dipengaruhi oleh setidaknya empat faktor yang saling berhubungan yaitu kepentingan dan kekuasaan, kebutuhan dan pelayanan, partisipasi publik dan kearifan lokal”. Harapan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan RTRWP DIY tahun 2009-2029 serta rekomendasinya terhadap RTRWP DIY periode selanjutnya yaitu adanya kesesuaian antara implementasi dengan rencana, tanggung jawab pemerintah, pemberdayaan masyarakat dan konsistensi penegakan hukum.

-

Kata Kunci : Persepsi, Pemangku Kepentingan, RTRW, DIY

  1. S1-2010-198435-Abstract.pdf  
  2. S1-2010-198435-Bibliography.pdf  
  3. S1-2010-198435-TableofContent.pdf  
  4. S1-2010-198435-Title.pdf