Pemetaan, Pola, dan Pemaknaan Mahkamah dalam Putusan Litigasi Perubahan Iklim di Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2024
Deka Oktaviana, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Litigasi perubahan iklim mulai masif digunakan sebagai sarana untuk menuntut pemerintah dan sektor privat agar bersikap proaktif dalam menghadapi permasalahan perubahan iklim. Namun, di Indonesia upaya litigasi perubahan iklim cenderung berfokus pada litigasi pidana, perdata, serta administrasi negara. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 pertanyaan, yaitu: Pertama, bagaimana pemetaan dan pola putusan litigasi perubahan iklim pada pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2024? dan Kedua, bagaimana pemaknaan MK terhadap ketentuan terkait perubahan iklim dalam putusan litigasi perubahan iklim pada pengujian undang-undang di MK? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian yang didapat melalui studi pustaka. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan 2 kesimpulan. Pertama, terdapat sebanyak 20 putusan yang dapat dikategorikan sebagai putusan litigasi perubahan iklim di MK, yang terdiri dari 3 putusan dengan isu sentral dan 17 putusan dengan isu periferal. Pada putusan tersebut, terdapat 31 dasar konstitusional yang digunakan oleh pemohon, 3 pola isu perubahan iklim yang dibawa oleh para pihak yaitu penyebab perubahan iklim, dampak perubahan iklim, serta peran negara dalam mengurangi dampak perubahan iklim, dan terdapat total 13 pihak yang membawa argumen terkait perubahan iklim dalam putusan a quo. Kedua, terdapat 3 dasar konstitusional yang dimaknai oleh MK dalam pertimbangan hukumnya, yaitu Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pada ketiga dasar konstitusional ini, MK telah memaknai dan memperluas pemaknaannya, akan tetapi pemaknaan yang dimunculkan masih belum cukup untuk menaikkan derajat ‘hijau’ pada UUD NRI Tahun 1945.
Climate litigation has increasingly been used to demand that both governments and the private sector take proactive measures in addressing climate change issues. However, in Indonesia, climate litigation efforts have predominantly focused on criminal, civil, and administrative law. Therefore, this study aims to answer 2 main research questions: First, how are the mapping and patterns of climate litigation decisions in judicial review cases before the Constitutional Court from 2003 to 2024? Second, how has the Constitutional Court interpreted provisions related to climate change in its decisions on climate litigation within judicial review cases? This research adopts a normative juridical approach by examining secondary data, including primary and secondary legal materials relevant to the research topic, obtained through literature study. The data are analyzed qualitatively using case and conceptual approaches. The findings of this study lead to 2 main conclusions. First, there are 20 Constitutional Court decisions that can be categorized as climate litigation decisions, comprising 3 decisions with a central climate issue and 17 with peripheral climate issues. Within these decisions, a total of 31 constitutional provisions were invoked by the petitioners; 3 patterns of climate change arguments were presented by the parties-namely, causes of climate change, impacts of climate change, and the role of the state in mitigating the impacts of climate change-and a total of 13 parties raised climate-related arguments in those decisions. Second, the Court has interpreted 3 constitutional provisions within its legal reasoning: Article 28H paragraph (1), Article 33 paragraph (3), and Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Although the Court has provided interpretations and extended meanings of these provisions, such interpretations remain insufficient to elevate the constitutional framework to a truly ‘green’ constitution.
Kata Kunci : Pemetaan Putusan, Pola Putusan, Pemaknaan Mahkamah, Litigasi Perubahan Iklim, Mahkamah Konstitusi