Disparitas Pertimbangan Hukum Hakim Berkaitan Dengan Gugatan Warga Negara: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 841 PK/PDT/2018
Zaviera Rida Faisa, Umar Mubdi, S.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam hal terjadi disparitas
pertimbangan terkait gugatan warga negara yang dikaji pada Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., Putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta Nomor 588/Pdt/2015/PT.Dki., Putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017, dan
Putusan MA Nomor 841 PK/Pdt/2018. Latar belakang dari penelitian ini
adalah terdapat kekosongan hukum terhadap hukum acara gugatan warga negara
sehingga hakim harus melakukan penemuan hukum ketika mengadili perkara
yang menggunakan gugatan warga negara. Pada perkara swastanisasi air di
DKI Jakarta, perkara yang mengandung penemuan hukum, terdapat disparitas
pertimbangan terkait gugatan warga negara. Maka, penulis akan
menganalisis pertimbangan yang mengalami disparitas dan penyebab dari
disparitas pertimbangan tersebut.
Jenis penelitian dalam penulisan
hukum ini adalah yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan
terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,
serta wawancara dengan hakim dan pengacara yang memiliki pemahaman
terkait permasalahan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa hakim pada putusan-putusan in casu memiliki
disparitas pertimbangan terkait kedudukan pihak selain pemerintah sebagai
turut tergugat dalam gugatan warga negara. Hakim pada tingkat pertama dan
kasasi membenarkan kedudukan pihak selain pemerintah sebagai turut
tergugat dalam gugatan warga negara dan mengabulkan sebagian petitum
penggugat. Namun, hakim tingkat banding dan peninjauan kembali menerima
eksepsi tergugat dan turut tergugat dengan menolak kedudukan pihak selain pemerintah
sebagai turut tergugat dalam gugatan warga negara sehingga tidak menerima
(N.O) gugatan penggugat. Penyebab dari disparitas tersebut adalah
perbedaan metode penemuan hukum dalam membuat putusan dan perbedaan pada
dasar pertimbangan oleh masing-masing hakim.
This study aims to analyze the
legal basis for judges' considerations in cases of disparity in
considerations related to citizen lawsuits, as examined in the Central Jakarta
District Court Decision Number 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., the Jakarta
High Court Decision Number 588/Pdt/2015/PT.Dki., the Supreme Court
Decision Number 31 K/Pdt/2017, and the Supreme Court Decision Number 841
PK/Pdt/2018. The background of this study is a legal vacuum in the
procedural law for citizen lawsuits, requiring judges to make legal discoveries
when adjudicating cases involving citizen lawsuits. In the case of water
privatization in DKI Jakarta, a case involving legal discoveries, there
was a disparity in considerations related to the citizen lawsuit.
Therefore, the author will analyze the considerations that experienced
disparity and the causes of this disparity.
The type of research in this
legal writing is normative juridical, conducted through a literature
review of secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary
legal materials, as well as interviews with judges and lawyers who
understand the issues in this study. The data obtained were analyzed
qualitatively and presented descriptively and analytically.
The results of this study
indicate that judges in the in-casu decisions had disparate considerations
regarding the status of parties other than the government as co-defendants
in citizen lawsuits. Judges at the first and cassation levels affirmed the
status of parties other than the government as co-defendants in the
citizen lawsuit and granted part of the plaintiff's petition. However,
judges at the appellate and judicial review levels accepted the
defendant's and co-defendant's exceptions, rejecting the status of parties
other than the government as co-defendants in the citizen lawsuit, thus
rejecting (N.O) the plaintiff's lawsuit. The causes of this disparity are
differences in legal discovery methods in making decisions and differences in
the basis of each judge's considerations.
Kata Kunci : Disparitas/Disparity, Pertimbangan Hakim/Judge's Consideration, Gugatan Warga Negara/Citizen lawsuit, Turut Tergugat/Co-Defendant