Sistem Pemerintahan Nagari di Kota Sawahlunto :: STudi kasus di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat
BATUBARA, M. Yusuf, Drs. Josef Riwu Kaho, MPA
2004 | Tesis | S2 Ilmu PolitikSebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5/1979 twntang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, nagri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dan sekaligus diterapkan sebagai unit pemerintahan terendah di Sumatra Barat. Nagari mempunyai harta kekayaan sendiri, sehingga pemerintahan nagari relatif mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Kemudian dengan filosofi keseragaman lahirnya UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Di Sumatra barat pelaksanaan UU No. 5/1979 tersebut membawa perubahan yang mendasar bagi penyelenggaraan pemerintahan nagari, karena ditetapkannya Jorong (wilayah administratif dari pemerintahan Nagari) menjadi desa. Sejalan dengan tuntutan reformasi dari demokratisasi diberbagai bidang, muncul kesadaran Pemerintah untuk mengganti UU No. 5/1979 dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan filosofi keanekaragaman dalam kesatuan. UU No. 22/1999 membuka peluang seluas-luasnya bagi reformasi bentuk pemerintahan desa. Reformasi ini dimanfaatkan oleh rakyat Sumatra Barat dan Pemerintahan daerah dengan dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat dan Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Penelitian ini ingin melihat kemungkinan pemerintahan nagari diterapkan di Kota Sawahlunto. Pemerintahan nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari yang berfungsi menjalankan adat Keputusan Adat dan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah. Pemerintahan nagri membawahi beberapa jorong, sedangkan Jorong merupakan perangkat pembantu administrasi dari pemerintahan nagari dan Jorong tidak mempunyai syarat untuk dijadikan pemerintahan nagari. Syaratsyarat untuk berdirinya pemerintahan nagari adalah : ada tempat ninik mamak nagari berunding, mempunyai masjid, jalan raya nagari, tempat pemandian dan duduk-duduk pemuda,, dan sekurang-kurangnya mempunyai 4 suku yang seketurunan garis ibu. Daerah Kota Sawahlunto berada di wilayah Sumatra Barat yang mempunyai pemerintahan dua sistem pemerintahan terendah yaitu pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan desa. Pemerintahan desa tersebut, terbentuk dikarenakan perluasan Kota Sawahlunto dengan keluarnya Peraturan Pemerintahan Nomor 44 Tahun 1990, tentang Perluasan Daerah Kotamadya Sawahlunto. Penelitian ini berkesimpulan bahwa penerapan pemerintahan nagari di Kota Sawahlunto bisa diterapkan dilihat dari masyarakat yang homogen dan budaya, tetapi dalam segi pelayanan kepada masyarakat dirasa kurang efisien dikarenakan sedikitnya Pemerintah Nagari yang memenuhi syarat untuk dijadikan pemerintahan nagari bila diandingkan dengan pemerintahan desa yang ada sekarang. Sebaiknya pemerintahan desa dijadikan pada pemerintahan kelurhan, dengan memasukkan pimpinan kelurahan adalah pimpinan informal (pimpinan adat), sehingga pemerintahan kelurahan tersebut dapat menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota juga bisa sebagai pererapan peraturan-peraturan yang telah digariskan oleh Adat setenpat.
Before Act No 5 1979, about Village Government, Nagari was the unity of traditional law and as the lowest government system In West Sumatra. Nagari have wealth, so the nagari have capability to manage her self. Then with Uniformly philosophy on Act no 5 1979 about Village Government. The Implementation of the act no 5, 1979 drive basically change in Nagari Governmental management at West Sumatra, because the assign Jorong (the administration area of Nagari government) became a village. In a row with reformation and democratization in many sector, rising the awareness from Government to change Act no 5 1979 with Act no 22 1999, about Territorial Government. With the diversification in a unity philosophy of act No 22 1999 open the opportunity form of village government system. This reformation was used by West Sumatra Society and local Government with founding Local Act of West Sumatra Province No 9, 2000 about the major role of Nagari Governmental system. The study focused to see the availability Nagari Governmental system to apply in Sawahlunto City. Nagari government head by Wali Nagari who has function to implemented traditional policy and supervises many Jorong. Jorong was utility to help administration of Nagari government. A lot of Nagari and Jorong not pass the condition to become Nagari Government, To founding Nagari Government must be there a location of Ninik mamak Nagari discuss, have a mosque, a nagari highway, bath area, boy’s sitting room area and at least 4 ethnic in one matrilineal line Sawahlunto City area located in West Sumatra region have been dual lowest governmental system i.e., Kelurahan government and Village Government. Village government formed because expansion of sawahlunto city and there is Government Role No. 44 1990, about expansion territorial of Sawahlunto city. Conclusion of the study that the application of Nagari government in City of Sawahlunto can applied in order the homogeneity of community and cultural, but in order in to service the society there was not efficient, because the rarely the Nagari who have been pass the condition to become Nagari government if compare with Village government in current condition. It’s more good to became the kelurahan administration government head as informal leader (adat leader) so the kelurahan government can conduct as delegation power of the city’s government and applied the role’s that formulated by local traditional law
Kata Kunci : Politik Lokal,Pemerintahan Nagari,Sawahlunto, Nagari, Village Government, jorong, traditional law