Laporkan Masalah

IMBALAN JASA PENGURUS AKIBAT PEMBATALAN PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PUTUSAN KASASI NOMOR 1262 K/PDT.SUS-PAILIT/2022)

Arif Sharon Simanjuntak, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

INTISARI

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mendapatkan solusi mengenai perlindungan hukum serta kepastian hukum terhadap Imbalan Jasa Pengurus dalam proses PKPU yang putusan PKPUnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber dan juga menggunakan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Narasumber dalam wawancara penelitian ini adalah para profesional yang berprofesi sebagai Pengurus swasta. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada pedoman atau regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan bagaimana perlindungan hukum terhadap Imbalan Jasa Pengurus ketika putusan PKPUnya dibatalkan pada tingkat Kasasi. Beberapa pihak telah melakukan inisiasi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas Imbalan Jasa Pengurus, namun tidak juga memberikan hasil yang diharapkan, serta regulasi yang ada saat ini juga tidak menjawab serta memberikan solusi atas Imbalan Jasa Pengurus ketika putusan PKPUnya dibatalkan pada tingkat Kasasi.

Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) Putusan Kasasi yang membatalkan PKPU memberikan implikasi yang sangat besar kepada semua pihak, khususnya dalam hal ini Imbalan Jasa Pengurus menjadi tidak mendapatkan perlindungan hukum; (2) Pengurus dalam keadaan regulasi yang ada saat ini masih dapat melakukan upaya baik secara langsung atau melalui lembaga terkait yang berhubungan dengan profesi Pengurus. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim Pemutus harus berani membuat penemuan hukum dan Mahkamah Agung harus mengeluarkan pedoman atau peraturan untuk menindaklanjuti perlindungan Imbalan Jasa Pengurus ketika putusan PKPU dibatalkan di tingkat Kasasi; (2) Pemerintah dan DPR harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perubahan terhadap UUK PKPU dan mengakomodir perlindungan terhadap Imbalan Jasa Pengurus.

ABSTRACT

This study seeks to examine and offer solutions regarding the legal protection and certainty of administrators' remuneration in Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) proceedings where the PKPU decision is subsequently annulled by the Supreme Court at the cassation level. This research adopts a normative legal approach, supported by interviews with key informants, as well as a comprehensive literature review. The data sources include primary, secondary, and tertiary legal materials. The informants interviewed are professionals actively engaged as private administrators. Data analysis was conducted using qualitative methods.

The findings indicate that, to date, there exists no definitive guideline or regulatory framework that addresses the legal protection of administrators’ remuneration in cases where PKPU decisions are annulled at the cassation stage. Although several initiatives have been undertaken—such as constitutional review petitions submitted to the Constitutional Court—these efforts have not resulted in substantive protection or legal certainty. Furthermore, the prevailing legal instruments fail to provide adequate safeguards or viable remedies for administrators under such circumstances.

This research concludes: (1) The annulment of a PKPU decision at the cassation level has far-reaching consequences for all parties involved, particularly resulting in the absence of legal protection for administrators’ remuneration; (2) In the absence of explicit regulatory provisions, administrators may still pursue remedial action either directly or through relevant professional bodies. Based on these conclusions, the study recommends: (1) Adjudicating panels should exercise judicial creativity in their legal reasoning, and the Supreme Court should issue official guidelines or regulatory instruments to ensure the protection of administrators' remuneration when PKPU decisions are annulled at the cassation stage; (2) The Government and the House of Representatives (DPR) should respond to the Constitutional Court's rulings by amending the PKPU Law to explicitly accommodate legal protection for administrators’ remuneration rights.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Imbalan Jasa Pengurus, Pembatalan Putusan PKPU.

  1. S2-2025-509565-abstract.pdf  
  2. S2-2025-509565-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-509565-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-509565-title.pdf