Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat Sebagai Penerima Wasiat Wajibah Dalam SEMA NO. 3 TAHUN 2023
Suprih Rahayu, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian mengkaji kedudukan anak hasil perkawinan yang sah secara agama Islam namun tidak tercatat dalam administrasi negara sebagai penerima wasiat wajibah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023. Fokus penelitian ini adalah menelaah latar belakang hukum dan kebijakan dari SEMA tersebut, serta mengeksplorasi pandangan para hakim Pengadilan Agama di bawah yurisdiksi PTA Yogyakarta terhadap implementasinya dalam perkara kewarisan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang menggabungkan analisis terhadap bahan hukum tertulis dengan penelusuran data primer melalui perilaku pelaku hukum, masyarakat, atau lembaga terkait. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan dokumen kelembagaan, serta diperkuat melalui wawancara dengan hakim Mahkamah Agung, hakim Pengadilan Agama, dan akademisi hukum Islam. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan kerangka teori Maqasid Syariah Jasser Auda untuk menilai keselarasan SEMA dengan tujuan syariat.
Hasil penelitian menunjukkan SEMA No. 3 Tahun 2023 diterbitkan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum terkait hak waris anak dari perkawinan sah secara agama namun tidak tercatat, dengan mekanisme wasiat wajibah sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Mayoritas hakim Pengadilan Agama di bawah PTA Yogyakarta menilai SEMA ini progresif dan sesuai prinsip keadilan, khususnya perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dan harta (hifz al-mal). Para hakim menilai aturan ini memberi solusi saat isbat nikah tidak bisa dilakukan, sehingga hak anak terlindungi. SEMA juga dianggap adaptif terhadap maraknya nikah tidak tercatat dan berpotensi mengurangi sengketa waris. Namun, beberapa hakim menekankan perlunya pedoman teknis agar wasiat wajibah tidak tumpang tindih dengan hak waris dalam hukum positif maupun fikih.
This study examines the legal status of children born from marriages valid under Islamic law but unregistered in state administration as recipients of wasiat wajibah based on the Supreme Court Circular (SEMA) No. 3 of 2023. The research focuses on exploring the legal and policy background of the SEMA and analyzing the perspectives of Religious Court judges under the jurisdiction of the Yogyakarta High Religious Court regarding its implementation in inheritance cases.
This research employs a normative-empirical legal approach by combining the analysis of written legal materials with primary data collection through the behavior of legal practitioners, society, and relevant institutions. Data were obtained from primary and secondary legal sources, such as legislation, jurisprudence, and institutional documents, and were reinforced through in-depth interviews with Supreme Court judges, Religious Court judges, and Islamic law scholars. The analysis was conducted qualitatively using Jasser Auda’s Maqasid al-Shariah theory to assess the alignment of the SEMA with the objectives of Islamic law.
The findings indicate that SEMA No. 3 of 2023 was issued by the Supreme Court to fill the legal vacuum concerning the inheritance rights of children from marriages valid under Islamic law but unregistered, by providing wasiat wajibah as a guarantee of legal certainty and protection. The majority of Religious Court judges under the Yogyakarta High Religious Court consider the SEMA a progressive step consistent with the principles of justice, particularly the protection of lineage (hifz al-nasl) and property (hifz al-mal). Judges also view it as a solution when marriage validation (isbat nikah) cannot be conducted, thereby safeguarding children’s rights. Moreover, the SEMA is regarded as adaptive to the social reality of widespread unregistered marriages and potentially reduces inheritance disputes. Nonetheless, several judges emphasize the need for technical guidelines to prevent wasiat wajibah from overlapping with other inheritance rights regulated under positive law and Islamic jurisprudence.
Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat, Kewarisan Islam, SEMA No. 3 Tahun 2023, Maqasihd Syari’ah