Laporkan Masalah

Peranan Camat dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan

BENU, Yohanis Yulius Petrus, Dr. I Ketut Putra Erawan, MA

2004 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Berlakunya UU Nomer 22 Tahun 1999 membawa pergeseran dari sistem pengaturan yang bersifat Nasional menjadi sistem pengaturan ditingkat Kabupaten. Pemerintah kabupaten dengan kewenangannya membuat Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pemerintah Kecamatan. Penelitian untuk mengetahui kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepad Camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih belum banyak dilakukan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah Peran yang perlu dilakukan Camat dalam mewujudkan Pemerintahan Desa serta faktor-faktor yang mempengaruhi peran tersebut secara khusus di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan menggunakan pedoman pada 3 (tiga) fungsi pokok. Pertama, Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya, Kedua, Pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati atau Walikota dan membantu tugas-tugas Bupati atu Walikota dan Ketiga, Memberikan Pelayanan kepada masyarakat. Dengan menggunakan Penelitian secara deskriptif kualitatif maka hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan berperan sebagai coordinator untuk pemerintahan Desa dalam pelaksanaan program pembangunan lintas desa yang selama ini ditangani langsung oleh Dinas. Disamping itu, sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa dan BPD untuk melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya secara proporsional. Apabila terjadi konflik antara Pemerintah Desa dan BPD, maka Camat berperan sebagai mediator dan memfasilitasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Peran-peran tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari aspek politik meliputi regulasi/kewenangan maupun dari aspek administrasi yang meliputi SDM, Finansial, Sarana prasarana serta Organisasi dan Manajemen. Pada akhirnya penelitian ini merekomendasikan perlu segera dilakukan upaya nyata merevisi Perda menyangkut Lembaga Kecamatan disertasi tugas, pokok dan fungsi yang jelas yang akan diwujudnyatakan melalui Keputusan Bupati. Camat sebaiknya diberdayakan sebagai perangkat daerah yang memfasilitasi (koordinasi) kerjasama antar Desa, membantu Kabupaten melakukan konsultasi dengan desa, dan medeiasi konflik antar desa. Sedangkan Kecamatan sebagai wilayah perlu dikembangkan sebagai wilayah pembangunan, pusat pertumbuhan ekonomi, pusat layanan public, dan menghubungkan relasi ekonomi antara Desa dan Kota. Selanjutnya Kecamatan perlu dijadikan sebagai arena intermediary untuk menjadi penghubung bagi interaksi komunitas politik desa (grass-root-politic) dengan Kabupaten.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Politik Lokal,Pemerintah Desa,Peran Camat, authority delegation, role of subdistric head, effective village administration.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.