Laporkan Masalah

Keistimewaan pendidikan Provinsi Nanggroe Aceh darussalam :: Efisiensi keistimewaan dan agenda kebijakan

SYARBAINI, Dr. Purwo Santoso, MA

2004 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Sejak ditetapkan sebagai daerah istimewa tahun 1959, keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan tidak pernah menemukan esensinya. Status tersebut akhirnya hanya tinggal sebatas jargon. Tidak hanya terbelakang dalam kualitas, tapi agenda kebijakan pendidikannya juga tidak berbeda dengan daerah lain yang tidak menyandang predikat sebagai daerah istimewa. Ada dua faktor yang melatarbelakangi kegagalan implementasi keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan. Pertama, tidak adanya suatu landasan hukum yang secara spesifik mewadahi kebijakan dalam bidang ini. Kedua, berbagai persoalan yang berkembang di daerah seperti konflik dan keterbatasan sumber daya. Dengan menggunakan metode deskriptif dan teknik analisa data kualitatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa esensi keistimewaan pendidikan Aceh adalah sistem pendidikan islami. Implementasi kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Qanun 23 Tahun 2002 hingga sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, terutama dalam memberi warna terhadap model pendidikan yang ditetapkan. Ekses konflik dan warisan sistem pendidikan sentralistik telah menyisakan segudang masalah, seperti kualitas pendidikan yang rendah sebagai hasil dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas. Hasil analisis kebijakan memperlihatkan, bahwa aktor merupakan komponen yang bernilai strategis di hadapan empat komponen lain (rule of the game, infrastruktur, sumber daya, dan nilai-nilai) yang ada dalam rumpun sistem pendidikan. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini merekomendasikan bahwa komponen aktor dengan program peningkatan kualitas/kompetensi guru diadopsi sebagai alternatif kebijakan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh. Selain relatif ekonomis, kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang besar, tingkat probabilitas yang tinggi, serta mempercepat akselerasi implementasi sistem pendidikan islamiâ–ª

Since established as special territory in 1959, the specialty of Aceh in education field has never met its essence. The status is left only as jargon. Not only left behind in quality, but also its agenda of education policy is not different from other regions that not title special territory. There are two factors as background implementation of Aceh specialty in education field. First, there is no legal basis that specifically accommodates policy in this field. Second, some problems developed in the regions such ad conflict and limited resources. Using descriptive method and qualitative data analysis technique, this study concludes that essensce of Aceh’s education field is Islamic education system. Implementation of the policy as regulated in Qanun 23/2002 until now have not indicate significant advance, especially in giving color on established education model. Excess of conflict and heritage of centralistic education system have left many problems, such as low education quality as result of not quality learning process. Result of policy analysis indicated that actor is strategic component compared other four components (rule of the game, infrastructure, resources, and values) existed in education system. Based on the analysis, this study recommend that actor component with program of teacher quality/competency improving is adapted as alternative of strategic policy in implementing education in Aceh. In addition to relatively economic, the policy also gives great impact, high probability level, and speed acceleration of implementation Islamic educational system.

Kata Kunci : Otonomi Daerah,Kebijakan Pendidikan,Keistimewaan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, special essence of education, teacher competence, and strategic policy.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.