Komitmen Politik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam Penanggulangan Bunuh Diri Melalui Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri
Utari Nur Safitri, Dr. Ridwan Ahmad Sukri, S.S., M.Hum; Dr. Dewi Haryani Susilastuti, M.Sc.
2025 | Tesis | S2 Mag.Studi Kebijakan
Tingginya angka bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul menjadikan isu ini sebagai persoalan kesehatan masyarakat yang serius dan menuntut perhatian kebijakan yang lebih kuat. Meskipun kebijakan formal telah diberlakukan sejak tahun 2018, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi kebijakan di lapangan. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Bunuh Diri diterbitkan sebagai bentuk pembaruan atas upaya penanggulangan bunuh diri, namun angka kejadian belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komitmen politik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam penanggulangan bunuh diri melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kekuatan atau kelemahan komitmen tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi, serta dianalisis menggunakan kerangka Brinkerhoff (2010) tentang indikator komitmen politik dan kerangka faktor Grimes et al. (2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen politik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terinstitusionalisasi. Kebijakan lebih banyak didorong oleh tekanan eksternal, belum dianggap prioritas pembangunan, dan dihadapkan pada keterbatasan sumber daya serta lemahnya kapasitas kelembagaan. Komitmen tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal birokrasi, dinamika eksternal masyarakat, dan hubungan relasional antar aktor. Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan kebijakan formal tidak cukup tanpa komitmen politik yang nyata. Diperlukan kepemimpinan yang konsisten, alokasi sumber daya yang memadai, dan integrasi lintas sektor untuk menjadikan penanggulangan bunuh diri sebagai agenda strategis pembangunan daerah.
The high suicide rate in Gunungkidul Regency has made this issue a serious public health concern that demands stronger policy attention. Although formal policies have been in place since 2018, questions remain regarding the effectiveness of their implementation on the ground. Regent Regulation of Gunungkidul No. 18 of 2022, which amends Regent Regulation No. 56 of 2018 on Suicide, was issued as a policy update to strengthen suicide prevention efforts. However, the incidence rate has not shown a significant decline.
This study aims to analyze the political commitment of the Gunungkidul Regency Government in addressing suicide prevention through Regent Regulation No. 18 of 2022, and to identify the factors that influence the strength or weakness of that commitment. A qualitative approach with a case study design was employed. Data were collected through in-depth interviews, document analysis, and observations, and were analyzed using Brinkerhoff’s (2010) framework on political commitment indicators and the factor framework by Grimes et al. (2021).
The findings indicate that the political commitment of the Gunungkidul Regency Government remains partial and not yet fully institutionalized. The policy was largely driven by external pressure, has not been positioned as a development priority, and faces limitations in terms of resources and institutional capacity. This commitment is influenced by internal bureaucratic conditions, external societal dynamics, and the relational interactions among actors. The study emphasizes that the existence of formal policy is insufficient without genuine political commitment. Consistent leadership, adequate resource allocation, and cross-sectoral integration are needed to position suicide prevention as a strategic agenda in regional development.
Kata Kunci : Komitmen Politik, Bunuh Diri, Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah, Gunungkidul