Analisis Warkah Hibah PPAT Kabupaten Bantul Yang Memasukkan Surat Pernyataan Bahwa Hibah Merupakan Harta Pribadi Penerima Hibah (Studi Kasus PPAT X Di Kabupaten Bantul)
Okta Nadiapuspa Sumbogo, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan PPAT di Kabupaten
Bantul memasukkan surat pernyataan bahwa hibah merupakan harta pribadi penerima
hibah dalam warkah hibah dan untuk menganalisis alasan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bantul menentukan kebijakan bahwa obyek hibah yang diperoleh selama
perkawinan dikategorikan sebagai harta bersama.
Jenis penelitian ini
merupakan penelitian empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data primer diperoleh dengan
cara penelitian lapangan melalui proses wawancara dengan responden dan narasumber
untuk melengkapi data. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, PPAT X di Kabupaten Bantul mencantumkan surat pernyataan
bahwa hibah merupakan harta pribadi penerima hibah merupakan inisiatif PPAT dalam mengantisipasi
persyaratan BPN pada saat peralihan hak di kemudian hari dan obyek hibah tersebut tetap menjadi harta pribadi
penerima hibah . Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang
Perkawinan dan Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam; kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menentukan kebijakan bahwa
obyek hibah yang diterima selama masa perkawinan dikategorikan sebagai harta
bersama didasarkan pada interpretasi terhadap klausula “sepanjang para pihak
tidak menentukan lain” dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, serta kebiasaan
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencantumkan kepemilikan tanah atas
nama tunggal meskipun dipahami sebagai aset keluarga. Kebijakan ini sejalan
dengan prinsip hukum adat, namun bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas menyatakan bahwa obyek
hibah merupakan harta pribadi penerima hibah.
This study aims to
analyze the reason why Land Deed Official X in Bantul Regency includes a
statement that the grant is the personal property of the grantee in the grant
letter and to analyze the reason why the Bantul Regency Land Office determines
the policy that the object of the grant obtained during marriage is categorized
as joint property.
This research is an
empirical study utilizing both primary and secondary data. It is descriptive in
nature. Primary data were obtained through field research, including interviews
with respondents and key informants to complete the data. Secondary data were
gathered through literature review. The data were analyzed using qualitative
analysis methods.
This study
concludes the following: First, The Land Deed Official
X in Bantul Regency includes a statement letter declaring that the grant is the
personal property of the grantee, as an initiative by the Land Deed Official to
anticipate the requirements of the National Land Agency during the future
transfer of rights, ensuring that the object of the grant remains the personal
property of the grantee. This is in accordance with Article 35 (2) of the
Marriage Law and Article 87 (1) of the Compilation of Islamic Law. Second,
the Bantul Land Office adopts a policy that classifies property received as a
gift during marriage as joint marital property. This policy is based on the
interpretation of the clause "unless otherwise specified by the
parties" in Article 35(2) of the Marriage Law and local customs in the
Yogyakarta Special Region, where land is commonly registered under a single
name despite being considered family property. While this policy aligns with
customary law principles, it contradicts the Marriage Law and the Compilation
of Islamic Law, both of which explicitly state that gifted property is the
personal asset of the recipient.
Kata Kunci : Hibah, Harta Pribadi, Kepastian Hukum, Kebijakan Kantor Pertanahan.