Laporkan Masalah

Analisis Warkah Hibah PPAT Kabupaten Bantul Yang Memasukkan Surat Pernyataan Bahwa Hibah Merupakan Harta Pribadi Penerima Hibah (Studi Kasus PPAT X Di Kabupaten Bantul)

Okta Nadiapuspa Sumbogo, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan PPAT di Kabupaten Bantul memasukkan surat pernyataan bahwa hibah merupakan harta pribadi penerima hibah dalam warkah hibah dan untuk menganalisis alasan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menentukan kebijakan bahwa obyek hibah yang diperoleh selama perkawinan dikategorikan sebagai harta bersama.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data primer diperoleh dengan cara penelitian lapangan melalui proses wawancara dengan responden dan narasumber untuk melengkapi data. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, PPAT X di Kabupaten Bantul mencantumkan surat pernyataan bahwa hibah merupakan harta pribadi penerima hibah merupakan inisiatif PPAT dalam mengantisipasi persyaratan BPN pada saat peralihan hak di kemudian hari dan obyek hibah tersebut tetap menjadi harta pribadi penerima hibah . Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Perkawinan dan Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam; kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menentukan kebijakan bahwa obyek hibah yang diterima selama masa perkawinan dikategorikan sebagai harta bersama didasarkan pada interpretasi terhadap klausula “sepanjang para pihak tidak menentukan lain” dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, serta kebiasaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencantumkan kepemilikan tanah atas nama tunggal meskipun dipahami sebagai aset keluarga. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip hukum adat, namun bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas menyatakan bahwa obyek hibah merupakan harta pribadi penerima hibah.

This study aims to analyze the reason why Land Deed Official X in Bantul Regency includes a statement that the grant is the personal property of the grantee in the grant letter and to analyze the reason why the Bantul Regency Land Office determines the policy that the object of the grant obtained during marriage is categorized as joint property.

This research is an empirical study utilizing both primary and secondary data. It is descriptive in nature. Primary data were obtained through field research, including interviews with respondents and key informants to complete the data. Secondary data were gathered through literature review. The data were analyzed using qualitative analysis methods.

This study concludes the following: First, The Land Deed Official X in Bantul Regency includes a statement letter declaring that the grant is the personal property of the grantee, as an initiative by the Land Deed Official to anticipate the requirements of the National Land Agency during the future transfer of rights, ensuring that the object of the grant remains the personal property of the grantee. This is in accordance with Article 35 (2) of the Marriage Law and Article 87 (1) of the Compilation of Islamic Law. Second, the Bantul Land Office adopts a policy that classifies property received as a gift during marriage as joint marital property. This policy is based on the interpretation of the clause "unless otherwise specified by the parties" in Article 35(2) of the Marriage Law and local customs in the Yogyakarta Special Region, where land is commonly registered under a single name despite being considered family property. While this policy aligns with customary law principles, it contradicts the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law, both of which explicitly state that gifted property is the personal asset of the recipient.

Kata Kunci : Hibah, Harta Pribadi, Kepastian Hukum, Kebijakan Kantor Pertanahan.

  1. S2-2025-500085-abstract.pdf  
  2. S2-2025-500085-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-500085-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-500085-title.pdf