Ekonomi Politik Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Khumaerastra Fika Salsabila, Dr. Arvie Johan., S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Pemerintah membentuk kebijakan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya mengatur mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pada pelaksanaannya tidak bisa berjalan mulus dan berakhir hanya barang mewah saja yang mengalami kenaikan tarif PPN 12%.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan tarif PPN pada UU HPP dalam perspektif ekonomi politik dengan mempertimbangkan berbagai keadaan yang mengiringi Negara Indonesia di Tahun 2025 serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan kebijakan kenaikan tarif PPN di Indonesia.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan sejarah (Historical Approach) yaitu analisis terhadap sejarah dan proses lahirnya suatu kebijakan di masa lalu dengan dikaitkan dengan pengaruh pembentukan kebijakan tersebut pada masa kini.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD 1945 dibentuk UU HPP sebagai usaha mewujudkan kebijakan fiskal yang konsolidatif. Salah satu kebijakan yang diatur yaitu mengenai kenaikan tarif PPN 12% pada paling lambat 1 Januari 2025 pada Pasal 7. Berbagai problem mengiringi pembentukannya dan rencana implementasi kebijakan kenaikan tarif PPN 12% yang menyebabkan gejolak pada masyarakat mendekati implementasinya karena anggapan masuknya intervensi politik.
The government established a tax policy through Law Number 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP), which stipulates an increase in the Value-Added Tax (VAT) rate to 12% on January 1, 2025. Its implementation has been challenging, resulting in only luxury goods experiencing a 12% VAT increase.
This study aims to examine the VAT rate policy in the Law on Harmonization of Tax Regulations from a political economic perspective, considering various circumstances surrounding Indonesia in 2025 and factors that need to be considered when determining the VAT rate increase policy in Indonesia.
This research falls under the category of normative legal research, employing a historical approach, namely an analysis of the history and development of past policies, linked to their impact on the formation of these policies today.
Based on the research results, it shows that in accordance with the mandate of Article 23A of the 1945 Constitution, the Law on Harmonization of Tax Regulations was formed to realize a consolidated fiscal policy. Article 7 of the Law on Harmonization of Tax Regulations regulates the increase in the VAT rate to 12% no later than January 1, 2025. Various problems accompanied the formation and planned implementation of the 12% VAT rate increase policy, which caused unrest in the community approaching its implementation due to the perceived entry of political intervention.
Kata Kunci : Ekonomi Politik, Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan