Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum Terhadap Frasa "Didahulukan" Pada Pembayaran Upah Pekerja/Buruh Yang Tertunggak Dalam Kedudukannya Sebagai Kreditur Yang Memiliki Hak Istimewa

Alvian M. Tambunan, Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

TINJAUAN HUKUM TERHADAP FRASA“DIDAHULUKAN” PADA PEMBAYARAN UPAH PEKERJA /BURUH YANG TERTUNGGAK DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI KREDITUR YANG 
MEMILIKI HAK ISTIMEWA
Alvian M. Tambunan dan Ninik Darmini
INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis adanya kemungkinan pertentangan dalam pembayaran upah dan hak lainnya dari para pekerja/buruh yang tertunggak dalam kedudukannya sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menelaah penafsiran terhadap frasa “didahulukan” dalam pembayaran upah pekerja/buruh tertunggak dari perspektif keadilan dan kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data utama berupa data sekunder yang didukung dengan data narasumber. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di bidang ketenagakerjaan maupun bidang sektoral lainnya tidak bertentangan dengan pengakuan hak istimewa atas upah pekerja dalam penyelesaian utang. Meskipun terdapat hak-hak yang juga didahulukan seperti kedudukan kreditur separatis dan kedudukan kreditur preferen lainnya, seperti negara, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, telah menjawab urutan prioritas di antara para kreditur secara jelas, yaitu upah pekerja/buruh dibayarkan pertama, kemudian diikuti oleh kreditur separatis, hak-hak pekerja/buruh lainnya, para kreditur preferen lain yang memiliki hak istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan terakhir kreditur konkuren. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta menunjukkan bahwa frasa “didahulukan” dimaknai sebagai upaya perlindungan khusus terhadap kondisi pekerja/buruh dalam situasi kepailitan dan likuidasi.

A LEGAL ANALYSIS OF THE PHRASE 'GIVEN PRIORITY' IN THE PAYMENT OF WORKERS’ UNPAID WAGES IN THEIR CAPACITY AS CREDITORS WITH PREFERENTIAL RIGHTS

Alvian M. Tambunan and Ninik Darmini

ABSTRACT

This research aims to examine and analyze the potential conflict in the payment of wages and other entitlements owed to workers/laborers in their capacity as creditors holding a preferential right. Furthermore, the study seeks to explore the interpretation of the term "given priority" (written in Indonesian language as “didahulukan”) in the payment of outstanding wages from the perspectives of justice and legal certainty.

This research is a normative juridical study that relies primarily on secondary data, supplemented by information from key informants. The secondary data consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research employs both a conceptual approach and a statutory approach. Conclusions are drawn using a deductive method. 

The findings indicate that the prevailing laws and regulations in Indonesia, including labour law and other sectoral frameworks, do not conflict with the recognition of workers’ wages as privileged claims in insolvency proceedings. Although certain rights are also prioritized, such as those of secured creditors and other preferred creditors, including the state, Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XI/2013, the provisions of the Job Creation Law, and Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023 have clearly established the hierarchy of creditors. Accordingly, unpaid wages must be settled first, followed by secured creditors, other worker entitlements, other preferred creditors as defined by law, and lastly, unsecured (concurrent) creditors. These provisions are consistent with the principles of justice and legal certainty, and they affirm that the phrase "given priority" reflects a special protective measure for workers in the context of bankruptcy and liquidation


Kata Kunci : upah pekerja, kreditur preferen, perlindungan hak buruh, keadilan dan kepastian hukum, kepailitan

  1. S2-2025-490622-abstract.pdf  
  2. S2-2025-490622-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-490622-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-490622-title.pdf