Analisis terhadap Beberapa Macam Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris pada Peralihan Hak Atas Tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Syifa Fachriah, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur, formalitas, dan substansi enam surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagai syarat peralihan hak atas tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk mengetahui serta menganalisis keberlakuan enam surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam proses peralihan hak atas tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode normatif empiris yang difokuskan pada penerapan atau implementasi mengenai suatu hukum normatif terkait peristiwa hukum tertentu disertai hasilnya. Data diperoleh dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan penelitian kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode desktiptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian beberapa macam surat tanda bukti sebagai ahli waris pada permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan, diperoleh kesimpulan, pertama, terdapat persamaan yaitu adanya prosedur yang dilakukan untuk memastikan bahwa yang dimuat dalam surat tanda bukti sebagai ahli waris adalah ahli waris yang berhak, meskipun melalui cara yang berbeda, perbedaan prosedur yang ada dikarenakan melibatkan pejabat atau lembaga yang berbeda, adanya perbedaan formalitas yaitu keterangan yang berbeda pada bagian kepala akta/surat, isi, penutup, serta pejabat yang menandatangani, serta terdapat perbedaan substansi. Kedua, Keberlakuan enam surat tanda bukti sebagai ahli waris di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul memiliki perbedaan dimana pada wasiat, masih membutuhkan surat tanda bukti ahli waris lainnya, pada surat tanda bukti sebagai ahli waris dari Balai Harta Peninggalan masih kurang dipahami, serta pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk WNI ’pribumi’ lebih diarahkan pada pembuatan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
This study aims to identify and analyse the procedures, formalities, and substance of six letters of proof of inheritance as a requirement for the transfer of land rights in the Special Region of Yogyakarta Province and to identify and analyse the validity of six letters of proof of inheritance in the process of transferring land rights in the Special Region of Yogyakarta Province.
This research is a normative empirical study focused on the application or implementation of a normative law related to a specific legal event, along with its outcomes. Data was obtained from primary and secondary sources. Data collection was conducted through interviews and literature review. The collected data was analysed using a qualitative descriptive method.
Based on the study of various types of inheritance certificates in applications for the registration of land rights transfer in the Special Region of Yogyakarta, the following conclusions were drawn: first, there are similarities in that there are procedures to ensure that the heirs listed in the certificate of inheritance are the rightful heirs, although the methods used differ. The differences in procedures are due to the involvement of different officials or institutions, differences in formalities such as different statements in the header, body, and closing of the document, as well as the officials who sign it, and differences in substance. Second, the validity of the six certificates of inheritance at the Land Office of Sleman Regency, Yogyakarta City, and Bantul Regency differs in that, in the case of a will, additional certificates of inheritance are still required, the certificate of inheritance from the Inheritance Office (Balai Harta Peninggalan) is still not well understood, and at the Land Office of Sleman Regency, for “native” Indonesian citizens, the focus is more on the creation of a statement of inheritance made by the heirs, witnessed by two (2) witnesses and acknowledged by the village head (lurah) and sub-district head (camat) of the place of residence of the deceased at the time of death.
Kata Kunci : Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris, Peralihan Hak atas Tanah, Waris / inheritance certificates, Transfer of Land Rights, Inheritance