Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 :: Studi kasus di Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur
SANG, Abdurrahman, Prof.Dr. Riswandha Imawan, MA
2004 | Tesis | S2 Ilmu PolitikPasal 66 UU No. 22/1999 menegaskan posisi kecamatan sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang didelegasikan. Memasuki tahun keempat pelaksanaan otonomi daerah, camat baru didelegasikan dua kewenangan, yaitu kewenangan melantik para kepala desa di wilayah kerjanya dan kewenangan mengeluarkan ijin dan memungut sumbangan pihak ketiga pedagang antar pulau. Sementara itu, struktur pemerintahan kecamatan masih menggunakan pola maksimal (5 seksi) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 46 tahun 1996 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Alor No. 42/HK/KEP/2001. Dari hasil penelitian ditemukan terjadi kesenjangan antara kebutuhan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki. Hal ini disebabkan karena ketergantungan pemerintah kabupaten pada Petunjuk Tekhnis dan Petunjuk Pelaksana dari Pusat yang berdampak pada penundaan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat. Sementara itu, tuntutan pelayanan publik dari masyarakat terus meningkat sehingga camat “terpaksa†memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan acuan Undang-Undang No. 5/1974, sambil menunggu pelimpahan kewenangan dari Bupati sesuai amanat UU No. 22/1999. kewenangan dan struktur yang dibutuhkan kecamatan mengacu pada asumsi efektifitas, efisiensi, responsivitas, subsidiaritas dan intermediary. Kewenangan berdasarkan bidang dapat bagi menjadi kewenangan umum dan khusus. Kewenangan umum merupakan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh semua kecamatan, sedangkan kewenangan khusus disesuaikan dengan karakteristik kecamatan. Kewenangan umum dibagi menjadi kewenangan pemberdayaan dan internal pemerintah, sedangkan kewenangan khusus dibagi menjadi kewenangan substansial dan kewenangan administratif. Secara umum ada 4 bidang dengan 86 kewenangan yang dapat dirinci sebagai berikut : 24 jenis kewenangan pemberdayaan, 39 kewenangan internal pemerintah, 15 kewenangan substantif dan 8 kewenangan administratif. Sementara itu struktur pemerintah kecamatan dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dibutuhkan, dan kelompokan berdasarkan kedekatan fungsi. Alternatifnya adalah Camat dibantu oleh empat seksi,Yaitu, seksi Pemerintahan dan Pembangunan,Ekonomi, Kesejahteraan Rakyat, dan Pelayanan umum. Ketiga kecamatan memiliki struktur yang sama namun penekanan berbeda pada seksi Ekonomi. Pada seksi ini lebih ditekankan pada prioritas ekonomi utama di kecamatan. Seksi ekonomi dibantu oleh para Penyuluh Lapangan sesuai potensi kecamatan, yang berada pada jabatan fungsional.
Article 66, law No. 22/1999 state subdistrict position as part of district’s local apparatus performing task based on authority delegated. As of implementation of he article until the fourth year of local authonomy, subdistrict head received delegation of two authority. That is authority to inaugurate head of village and authority to establish licence and take third part donation of inter island trader. Meanwhile, administration structure of subdistrict still use maximal pattern (5 sections) based on Decree of Internal Affair Minister No. 46/1996, established with Decree of Alor regent No. 42/HK/KEP/2001. Result of interview and Focus Group Discussion (FGD) indicated gap between service requirement and authority held. It is due dependence of local government on technical guidance and implementation guidance from central government that impact on delaying delegation of regent authority to subdistrict head. Meanwhile, requirement of public service from people increase so subdistrict head had to provide service based on law No. 5/1974, while waiting authority delegation from regent according to law No. 22/1999. Authority and structure requered by subdistrict used parameters of effectiveness, efficiency, responsivity, subsidiariness and intermediary. Authority may divided, based on sector, to be general and special authority. General authority is an aurhority thast should be carried al subdistrict, while special authority is implemented according the subdistrict characteristic. General authority is devided to be empowerment ant intern administration authorities, whereas special authority is devided to be substantial authority and administrative authority. In general, there are 4 field with 86 authorities consist of 24 empowernment authority, 39 intern administration authorities, 15 substantive authorities, and 8 administrative authorities. The identified authorities are bases for estabilishing subdistrict organizational structure. Authority grouping in the structure is based on functional nearness. The alternative is subdistrict head is assisted by four section; that is, governmental and developmental section, economic section, people welfare section and public service. The three subdistricts have same structure but their emphasizing on economic section is different. In this section, priority of main economy in subdistrict is more emphasized. Economic section is assisted by field alucidators according to subdistrict potency thas is on functional position.
Kata Kunci : Otonomi daerah,Pendelegasian Kewenangan,Bupati,Camat,UU No22 Tahun 1999, delegating - authority – regent – subdistrict head.