Resentralisasi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Di Indonesia Melalui Permendagri 90 Tahun 2019 : Analisis Faktor Pendorong
Alfinanta Septiarani, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.I.P., M.Si
2025 | Tesis | S2 Administrasi Publik
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena resentralisasi dalam perencanaan pembangunan daerah di Indonesia, khususnya melalui implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut diduga menjadi instrumen resentralisasi karena menyeragamkan struktur program dan kegiatan serta membatasi diskresi daerah dalam penyusunan perencanaan. Studi ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan teknik wawancara mendalam dan studi dokumentasi terhadap aktor-aktor dari pemerintah pusat dan daerah.
Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan Evidence-Based Regulation (EBR) dari Fredriksson et al. (2014) serta kerangka Seven Dimensions of Regulation dari Walshe & Shortell (2003) untuk menilai karakteristik teknokratik regulasi. Sementara itu, untuk mengidentifikasi faktor pendorong resentralisasi, digunakan teori akuntabilitas kinerja dari Gershberg (1998), yang mengklasifikasikan dua dimensi utama yaitu efisiensi administratif dan akuntabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendagri 90 Tahun 2019 mencerminkan bentuk resentralisasi berbasis regulasi teknokratik. Standarisasi nomenklatur dan penggunaan SIPD menyebabkan pemerintah daerah kehilangan ruang substantif dalam perencanaan pembangunan. Faktor pendorong utama dari kecenderungan resentralisasi ini adalah kebutuhan efisiensi administrasi dan peningkatan akuntabilitas keuangan, terutama dalam konteks integrasi dokumen perencanaan dan penganggaran.
Penelitian ini mengisi kesenjangan studi (research gap) yang ada, yaitu terbatasnya kajian tentang resentralisasi dalam konteks perencanaan pembangunan daerah di Indonesia, khususnya melalui instrumen teknokratik seperti Permendagri 90 Tahun 2019. Sebagian besar studi terdahulu lebih berfokus pada dimensi politik atau fiskal, dan belum secara komprehensif menganalisis resentralisasi teknokratik dalam perencanaan.
Kontribusi utama penelitian ini adalah menghadirkan kerangka konseptual berbasis EBR dan kinerja akuntabilitas untuk memahami dinamika pengambilalihan kekuasaan perencanaan oleh pusat, serta memberikan pemahaman baru bahwa resentralisasi dapat berlangsung secara halus melalui instrumen regulatif yang tampak netral namun berdampak sistemik terhadap otonomi daerah. Temuan ini memperkaya literatur tata kelola pemerintahan di era desentralisasi dan memberikan masukan bagi pembuat kebijakan agar proses resentralisasi tetap memperhatikan keseimbangan antara efisiensi pusat dan otonomi lokal.
This study aims to analyze the phenomenon of recentralization in regional development planning in Indonesia, particularly through the implementation of Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) Number 90 of 2019 concerning the Classification, Codification, and Nomenclature of Regional Development and Financial Planning. The regulation is suspected to function as an instrument of recentralization, as it standardizes program and activity structures and limits regional discretion in the planning process. The study employs a descriptive qualitative approach, using in-depth interviews and document analysis involving actors from both central and regional governments.
The analysis is conducted using the Evidence-Based Regulation (EBR) approach from Fredriksson et al. (2014) and the Seven Dimensions of Regulation framework developed by Walshe & Shortell (2003) to assess the technocratic characteristics of the regulation. To identify the driving factors behind recentralization, this study applies Gershberg’s (1998) performance accountability theory, which classifies two main dimensions: administrative efficiency and accountability.
The findings indicate that Permendagri 90 of 2019 reflects a form of recentralization rooted in technocratic regulation. The standardization of nomenclature and the use of the SIPD (Regional Development Information System) have led to a loss of substantive planning space for local governments. The primary drivers of this recentralization trend are the need for administrative efficiency and improved financial accountability, especially in the context of integrating planning and budgeting documents.
This research addresses a notable gap in the literature, namely the lack of studies on recentralization within the context of regional development planning in Indonesia, particularly through technocratic instruments such as Permendagri 90 of 2019. Most previous studies have focused on political or fiscal dimensions and have not comprehensively analyzed technocratic recentralization in planning.
The main contribution of this study is the development of a conceptual framework based on EBR and performance accountability to understand the dynamics of planning power reappropriation by the central government. It also offers a new insight that recentralization may occur subtly through regulatory instruments that appear neutral but have systemic impacts on local autonomy. These findings enrich the literature on governance in the decentralization era and provide valuable input for policymakers to ensure that recentralization efforts maintain a balance between central efficiency and local autonomy.
Kata Kunci : Resentralisasi, Perencanaan Pembangunan Daerah, Permendagri 90 Tahun 2019, Efisiensi Administrasi, Akuntabilitas.