Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI Sebelum Menjadi Prajurit TNI
Sugeng Lestari, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Peradilan Militer merupakan salah
satu peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk mengadili tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada saat melakukan tindak pidana
salah satunya adalah Prajurit. Muncul permasalahan pada saat terjadi tindak
pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI dan baru
diketahui setelah menjadi Prajurit TNI, sehingga terdapat dua perkara dengan
penyelesaian yang berbeda. Adanya permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan
bagaimana dasar hukum kewenangan mengadili terhadap tindak pidana tersebut dan
bagaimana seyogyanya proses hukum terhadap tindak pidana tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
kasus dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum kewenangan
Pengadilan Militer dan bagaimana seyogyanya proses hukum tindak pidana yang
dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI. Data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilaksanakan melalui
studi pustaka dan studi lapangan dengan melaksanakan wawancara kepada responden
dan narasumber yang berasal dari kalangan hakim, akademisi, oditur militer dan penasihat
hukum militer.
Kesimpulan
yang diperoleh sebagai berikut: pertama, dasar hukum kewenangan Pengadilan
Militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum
menjadi Prajurit TNI telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer dan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, namun
terbatas pada tindak pidana berlanjut dan tindak pidana yang sempurnanya
terjadi ketika tersangka telah menjadi Prajurit TNI. Kedua, proses hukum tindak
pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI yang seyogyanya
adalah dengan membatalkan keputusan Kasad tentang pengangkatan tersangka
menjadi Prajurit TNI, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan dapat dengan
menerapkan prinsip-prinsip dalam pemeriksaan perkara koneksitas. Namun,
diperlukan adanya suatu perubahan terhadap ketentuan hukum hukum acara pidana
yang mengatur tentang kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh
Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI.
Pengadilan Militer merupakan salah satu pengadilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada saat melakukan tindak pidana tersebut, salah satunya adalah seorang prajurit. Permasalahan muncul ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh seorang prajurit TNI sebelum menjadi prajurit TNI dan baru diketahui setelah menjadi prajurit TNI, sehingga terdapat dua perkara dengan penyelesaian yang berbeda. Adanya permasalahan ini menimbulkan pertanyaan tentang apa dasar hukum kewenangan mengadili tindak pidana tersebut dan bagaimana seharusnya proses hukum atas tindak pidana tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum kewenangan Peradilan Militer serta bagaimana seharusnya proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada responden dan ahli dari kalangan hakim, akademisi, jaksa militer, dan penasihat hukum militer.
Adapun simpulannya adalah sebagai berikut: pertama, dasar hukum kewenangan Peradilan Militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, namun terbatas pada tindak pidana yang berlanjut dan tindak pidana yang telah terjadi saat tersangka telah menjadi Prajurit TNI. Kedua, proses hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI yang seharusnya dengan membatalkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat tentang pengangkatan tersangka sebagai Prajurit TNI, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan dengan menerapkan asas-asas dalam memeriksa perkara konektivitas. Namun demikian, perlu adanya perubahan terhadap ketentuan hukum acara pidana yang mengatur kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebelum menjadi Prajurit TNI.
Kata Kunci : Kewenangan mengadili, Proses Hukum, Pembatalan Keputusan Pengangkatan Menjadi Prajurit TNI, Pemeriksaan Perkara Koneksitas