Analisis Implikasi Yuridis Ketiadaan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Sleman dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Amalia Deryani Putri, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Sleman dari perspektif hukum administrasi negara dalam konteks ketiadaan Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana ketiadaan Peraturan Kepala Daerah berpengaruh dan dipengaruhi oleh kewenangan pemerintahan di daerah, khususnya mengenai pengaturan kelembagaan dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengarusutamaan gender yang sifatnya lintas sektor.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam melakukan analisis tidak hanya menggunakan bahan hukum primer saja, namun didukung oleh hasil wawancara dengan Dinas P3AP2KB, Bappeda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa delegasi sebagian telah dilaksanakan melalui Peraturan Bupati Sleman No. 59 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sleman Tahun 2023-2027, namun aspek mekanisme penyusunan anggaran responsif dan pelaporan belum masuk di dalamnya. Hal tersebut berdampak pada tidak optimalnya kelembagaan dan koordinasi antar perangkat daerah sehingga pelaksanaan pengarusutamaan gender tidak tertib administratif dan menghambat penerapan asas efektivitas, akuntabilitas, serta melemahkan kepastian hukum. Oleh sebab itu, penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang komprehensif menjadi penting untuk mempertegas garis yang membagi peran dan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta menjamin keberlanjutan implementasi pengarusutamaan gender di Kabupaten Sleman.
This study aims to analyze the implementation of Gender Mainstreaming in Sleman Regency from the perspective of administrative law and in the context of the absence of a Regional Head Regulation as an implementing law for Sleman Regency Regional Regulation No. 1 of 2021 concerning Implementation of Gender Mainstreaming. The main focus of this research is how the absence of a Regional Head Regulation influences and its influence by the authority of regional governments, particularly regarding institutional arrangements and the responsibilities of regional apparatuses in gender mainstreaming which is cross sectoral.
This research is a normative-empirical legal study using statutory and conceptual approach. The analysis utilizes not only primary legal materials but also interviews with Department of Women's Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning (P3AP2KB), Regional Development Planning Agency (Bappeda), and the Legal Section of the Sleman Regency Regional Secretariat.
Based on the research results part of the delegation has been carried out through Sleman Regent Regulation No. 59 of 2023 concerning the Regional Action Plan for Gender Mainstreaming in Sleman Regency for 2023-2027. However the Regulation does not include technical arrangements regarding mechanism for forming gender responsive budgets and reporting. This has resulted in suboptimal institutional roles and coordination between regional agencies, resulting in administrative disorganization of gender mainstreaming, disrupting the application of the principles of effectiveness and accountability, also weakening legal certainty. Therefore, the comprehensive formulation of a Regional Head Regulation is essential to clarify the lines which divide roles and strengthen coordination between regional agencies, as well as ensuring the sustainability of gender mainstreaming in Sleman Regency.
Kata Kunci : Pengarusutamaan Gender, Peraturan Kepala Daerah, Hukum Administrasi Negara, Perangkat Daerah