Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM PERALIHAN PEKERJA WAKTU TERTENTU PADA PT X MENJADI TENAGA ALIH DAYA PADA PT Y DITINJAU DARI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Victorya Komalasari, Prof.Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peralihan pekerja waktu tertentu PT X menjadi tenaga alih daya pada PT Y sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum yang diberikan kepada pekerja waktu tertentu pada PT X menjadi tenaga alih daya PT Y berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      Penelitian ini berjenis normatif empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang didapatkan meliputi data sekunder yang didapatkan dari mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan data primer didapatkan dari wawancara responen dan narasumber, dengan alat pedoman wawancara. Selanjutnya data yan terkumpul dianalisa secara kualitatif.

      Penelitian ini memiliki Kesimpulan: Pertama, peralihan pekerja dari PT X ke PT Y belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip dan prosedur alih daya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait jaminan kelangsungan kerja dan hak-hak normatif pekerja. Kedua, pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialihkan berisiko kehilangan status, masa kerja, serta hak-hak yang semestinya dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses peralihan, peningkatan pengawasan pemerintah, serta literasi hukum bagi pekerja. Selain itu, dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik mengenai perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialihkan menjadi tenaga alih daya, serta kewajiban perusahaan untuk menyusun perjanjian kerja tertulis yang menjamin hak dan kelangsungan kerja.

 

This research aims to identify and analyze the transition of fixed-term workers from PT X to outsourced workers at PT Y in accordance with applicable regulations, as well as to examine the legal protection provided to these fixed-term workers during the transition based on prevailing laws in Indonesia.

This study employs a normative-empirical legal research method with a descriptive approach. The data collected includes secondary data obtained from primary and secondary legal materials, and primary data gathered through interviews with respondents and key informants using interview guidelines. The collected data is then analyzed qualitatively.

The research concludes: First, the transition of workers from PT X to PT Y has not fully complied with the principles and procedures of outsourcing as regulated under labor laws, particularly concerning job security and workers' normative rights. Second, fixed-term employees (PKWT) who are transferred face risks of losing their employment status, service period, and rights that should be protected under Law No. 13 of 2003, Law No. 6 of 2023, and Government Regulation No. 35 of 2021. This study recommends the involvement of labor unions in the transition process, increased government supervision, and improved legal literacy among workers. Furthermore, more specific regulations are needed to protect fixed-term workers who are transferred to outsourced roles, including the obligation for companies to prepare written employment agreements that safeguard workers’ rights and job continuity.

Kata Kunci : Pelindungan hukum ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertetu (PKWT), alih daya

  1. S2-2025-486289-abstract.pdf  
  2. S2-2025-486289-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-486289-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-486289-title.pdf