PELINDUNGAN HUKUM PERALIHAN PEKERJA WAKTU TERTENTU PADA PT X MENJADI TENAGA ALIH DAYA PADA PT Y DITINJAU DARI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Victorya Komalasari, Prof.Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis peralihan pekerja waktu tertentu PT X menjadi
tenaga alih daya pada PT Y sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk
mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum yang diberikan kepada pekerja
waktu tertentu pada PT X menjadi tenaga alih daya PT Y berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini berjenis normatif empiris
dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang didapatkan meliputi data sekunder
yang didapatkan dari mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
data primer didapatkan dari wawancara responen dan narasumber, dengan alat
pedoman wawancara. Selanjutnya data yan terkumpul dianalisa secara kualitatif.
Penelitian ini memiliki Kesimpulan: Pertama,
peralihan pekerja dari PT X ke PT Y belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip dan
prosedur alih daya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, terutama
terkait jaminan kelangsungan kerja dan hak-hak normatif pekerja. Kedua,
pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialihkan berisiko
kehilangan status, masa kerja, serta hak-hak yang semestinya dilindungi oleh UU
Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian
ini merekomendasikan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses
peralihan, peningkatan pengawasan pemerintah, serta literasi hukum bagi
pekerja. Selain itu, dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik mengenai
perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialihkan
menjadi tenaga alih daya, serta kewajiban perusahaan untuk menyusun perjanjian
kerja tertulis yang menjamin hak dan kelangsungan kerja.
This research aims
to identify and analyze the transition of fixed-term workers from PT X to
outsourced workers at PT Y in accordance with applicable regulations, as well
as to examine the legal protection provided to these fixed-term workers during
the transition based on prevailing laws in Indonesia.
This study employs
a normative-empirical legal research method with a descriptive approach. The
data collected includes secondary data obtained from primary and secondary
legal materials, and primary data gathered through interviews with respondents
and key informants using interview guidelines. The collected data is then
analyzed qualitatively.
The research
concludes: First, the transition of workers from PT X to PT Y has not fully
complied with the principles and procedures of outsourcing as regulated under
labor laws, particularly concerning job security and workers' normative rights.
Second, fixed-term employees (PKWT) who are transferred face risks of losing
their employment status, service period, and rights that should be protected
under Law No. 13 of 2003, Law No. 6 of 2023, and Government Regulation No. 35
of 2021. This study recommends the involvement of labor unions in the
transition process, increased government supervision, and improved legal
literacy among workers. Furthermore, more specific regulations are needed to
protect fixed-term workers who are transferred to outsourced roles, including
the obligation for companies to prepare written employment agreements that
safeguard workers’ rights and job continuity.
Kata Kunci : Pelindungan hukum ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertetu (PKWT), alih daya