Analisis Akta Perdamaian (Dading) Yang Berisi Penyelesaian Pembagian Harta Waris Bagi Orang Islam Oleh Notaris X Di Kabupaten Bantul
Juristie Widyadhana, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H.,M.S.I.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi Akta Perdamaian (Dading) sebagai penyelesaian pembagian harta waris bagi orang Islam oleh Notaris X di Kabupaten Bantul ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis bagaimana seharusnya Akta Perdamaian (Dading) tersebut dibuat agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari penelitian langsung melalui wawancara kepada responden yaitu Notaris X selaku pembuat Akta Perdamaian (Dading) dan narasumber. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Salah satu bahan hukum primer adalah tiga Akta Perdamaian (Dading). Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif sehingga akan menghasilkan data deskriptif-analitis.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh dua kesimpulan. Pertama, substansi Akta Perdamaian (Dading) yang telah dibuat Notaris X di Kabupaten Bantul belum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan karena mencantumkan klausul yang menyamakan Akta Perdamaian (Dading) dengan Akta Perdamaian yang dikuatkan oleh pengadilan (Acte Van Vergelijk), menetapkan Pengadilan Negeri sebagai domisili hukum, dan belum sepenuhnya memerhatikan prinsip Ishlah dalam hukum waris Islam. Kedua, Akta Perdamaian (Dading) yang memuat pembagian warisan bagi orang Islam seharusnya mencantumkan klausul bahwa para ahli waris telah memahami bagiannya sesuai prinsip Ishlah dalam hukum waris Islam agar meminimalisir pengajuan gugatan pembatalan akta oleh ahli waris yang tidak menerima substansi Akta Perdamaian (Dading), menghapus frasa “Pasal 1851 KUHPerdata” dalam judul Akta, menghindari pencantuman klausul dalam salah satu pasal di dalam Akta yang menyamakan Akta Perdamaian (Dading) dengan Akta Perdamaian yang dikuatkan oleh pengadilan (Acte Van Vergelijk) serta menetapkan domisili hukum di Pengadilan Agama.
This study aims to analyze the substance of the Dading as a settlement of inheritance distribution for Muslims by Notary X in Bantul Regency in accordance with applicable laws and regulations and to analyze how the Dading should be drafted to comply with applicable laws and regulations.
This research is descriptive with a normative empirical research design. The data used are primary and secondary data. Primary data were obtained from direct research through interviews with respondents, namely Notary X as the maker of the Dading and informants. Secondary data consists of primary and secondary legal materials. One of the primary legal materials is three Dading. The collected data was then analyzed using qualitative methods to produce descriptive-analytical data.
Based on the results of the study, two conclusions were drawn. First, the substance of the Dading drawn up by Notary X in Bantul Regency is not in accordance with the laws and regulations because it includes a clause equating the Dading with a Deed of Settlement confirmed by the court (Acte Van Vergelijk), designating the District Court as the legal domicile, and has not fully considered the principle of Ishlah in Islamic inheritance law. Second, the Dading that includes the distribution of inheritance for Muslims should include a clause stating that the heirs have understood their shares in accordance with the principle of Ishlah in Islamic inheritance law to minimize the filing of lawsuits to invalidate the agreement by heirs who do not accept the substance of the Dading, remove the phrase “Article 1851 of the Civil Code” from the title of the agreement, avoid including clauses that equate the Dading with a Deed Of Settlement confirmed by the court (Acte Van Vergelijk), and establish the legal domicile at the Religious Court.
Kata Kunci : Akta Perdamaian, Pembagian Waris, Hukum Waris Islam, Notaris