Laporkan Masalah

Analisis Potensi Non Fungible Token Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Struktur Hukum Dan Substansi Hukum Di Indonesia

Andrian Indra Kusuma, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia ditinjau dari struktur hukum dan substansi hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan sifat deskriptif, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang analisis potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia ditinjau dari struktur dan substansi hukum di Indonesia. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan wawancara kepada narasumber, sedangkan data sekunder didapat dari kajian kepustakaan dan bahan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia menurut struktur hukum di Indonesia belum dapat diterima. Hal ini disebabkan belum adanya penilaian yang standar terhadap sebuah NFT, sehingga tidak adanya nilai ekonomi yang pasti, mengakibatkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan memberikan fasilitas kredit tidak memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum jika menerima NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia. Kedua, potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia menurut substansi hukum di Indonesia dapat diterima, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidak secara tegas menyebutkan NFT secara tegas. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga keuangan/kreditur untuk menerima NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia. Untuk itu diperlukan pengaturan lebih lanjut tentang keberadaan NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia di masa mendatang. 

The purpose of study is to analyze the potential of NFTs (Non-Fungible Tokens) as objects of Fiduciary Security within the legal framework of Indonesia. This research is classified as normative and descriptive juridical, which means it is primarily explanatory in nature. The goal is to provide a comprehensive overview of the feasibility of using NFTs as objects of Fiduciary Security, focusing on both the legal structure and substance in Indonesia. The data utilized in this research includes both primary and secondary sources. Primary data were gathered through interviews with relevant informants, while secondary data were collected through literature reviews and various legal materials, including primary, secondary, and tertiary sources. The findings of the study reveal two main points. First, the potential for NFTs to be recognized as objects of Fiduciary Security within Indonesia's legal framework is currently limited. This limitation stems from the absence of a standardized method for valuing NFTs, which leads to uncertainty regarding their economic worth. As a result, banks and non-bank financial institutions face challenges in providing credit facilities when NFTs are accepted as objects of Fiduciary Security, lacking both legal certainty and protection. Second, while the legal framework in Indonesia may be open to the potential of NFTs as objects of Fiduciary Security, existing regulations do not explicitly mention them. This creates legal ambiguity for financial institutions and creditors when considering NFTs as collateral. Therefore, further regulatory measures are necessary to clarify the future use of NFTs in this context.

Kata Kunci : Potensi, non fungible token, obyek Jaminan Fidusia, struktur hukum, substansi hukum.

  1. S2-2025-475777-abstract.pdf  
  2. S2-2025-475777-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-475777-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-475777-title.pdf