Analisis Potensi Non Fungible Token Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Struktur Hukum Dan Substansi Hukum Di Indonesia
Andrian Indra Kusuma, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia ditinjau dari struktur hukum dan substansi hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan sifat deskriptif, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang analisis potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia ditinjau dari struktur dan substansi hukum di Indonesia. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan wawancara kepada narasumber, sedangkan data sekunder didapat dari kajian kepustakaan dan bahan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia menurut struktur hukum di Indonesia belum dapat diterima. Hal ini disebabkan belum adanya penilaian yang standar terhadap sebuah NFT, sehingga tidak adanya nilai ekonomi yang pasti, mengakibatkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan memberikan fasilitas kredit tidak memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum jika menerima NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia. Kedua, potensi NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia menurut substansi hukum di Indonesia dapat diterima, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidak secara tegas menyebutkan NFT secara tegas. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga keuangan/kreditur untuk menerima NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia. Untuk itu diperlukan pengaturan lebih lanjut tentang keberadaan NFT sebagai obyek Jaminan Fidusia di masa mendatang.
Kata Kunci : Potensi, non fungible token, obyek Jaminan Fidusia, struktur hukum, substansi hukum.