Analisis Penegakan Kewajiban Pembayaran Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Dan Upaya Hukum Penyelenggara Navigasi Penerbangan Di Indonesia
Restian Adi Prabowo, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewajiban pembayaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan dalam regulasi penerbangan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum perikatan, dan upaya hukum yang dilakukan oleh penyelenggara navigasi penerbangan di Indonesia dalam rangka penegakan kewajiban pembayaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini didapat melalui studi pustaka dan dari Perum LPPNPI. Metode pendekatan masalah yang digunakan meliputi pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan kasus. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif, yang disajikan secara deskriptif dan analitis, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, pengaturan kewajiban pembayaran biaya PJNP dalam regulasi penerbangan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum perikatan merupakan dasar hukum yang menentukan kewajiban pembayaran biaya PJNP sebagai prestasi dalam perikatan layanan navigasi penerbangan antara Perum LPPNPI dan BUAU karena undang.undang. Adanya persetujuan kolektif atas mekanisme layanan sebagai acuan bersama dan dibuatnya service level agreement menjelaskan keberadaan perjanjian sebagai sumber perikatan tambahasan pada layanan navigasi penerbangan di Indonesia. Masalah ketidaksesuaian prestasi pembayaran biaya PJNP dari pihak BUAU memerlukan penegakan kewajiban pembayaran biaya PJNP dengan pelibatan berlakunya asas-asas hukum perjanjian, asas keseimbangan, serta teori keadilan. Kedua, dalam penegakan kewajiban pembayaran biaya PJNP, Perum LPPNPI melakukan beberapa upaya hukum penyelesaian dengan tetap memperhatikan asas-asas penerbangan. Upaya hukum dimaksud seperti peringatan tertulis kepada BUAU, permohonan pembinaan regulator penerbangan, penetapan bentuk apresiasi dan tindakan terhadap BUAU, penyusunan service level agreement, negosiasi dan mediasi, serta partisipasi aktif dalam proses PKPU dan kepailitan BUAU.
Kata Kunci : contract, regulation, agreement, law enforcement, aviation