Pergeseran Makna Ruang Dalam Relokasi Pedagang Kaki Lima Malioboro
Ridwan Wicaksono, Prof. Ir. Sudaryono, M.Eng., Ph.D., IPU.
2025 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah
Kebijakan relokasi PKL Malioboro sejak tahun 2022 menandai perubahan dalam penataan ruang kota di Yogyakarta. PKL yang sebelumnya memanfaatkan selasar toko dan koridor pedestrian sebagai ruang berdagang kini dipindahkan ke lokasi terpusat, yakni Teras Malioboro 1, Teras Malioboro 2, serta lokasi relokasi lanjutan di Teras Beskalan dan Teras Ketandan. Relokasi ini menimbulkan persoalan terkait pergeseran makna ruang yang telah dibentuk secara historis oleh PKL melalui aktivitas ekonomi, relasi sosial, dan keterikatan emosional terhadap lokasi berdagang sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki pertanyaan: bagaimana pergeseran makna ruang bagi PKL setelah relokasi dari pola berdagang linier menjadi terpusat di Teras Malioboro? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, yang bertujuan untuk mengeksplorasi pengalaman subjektif dan makna ruang yang dialami oleh PKL pascarelokasi. Penalaran penelitian ini adalah induktif, dengan kesimpulan yang dibangun dari pengamatan di lapangan dan wawancara dengan 15 narasumber kunci. Lokasi penelitian meliputi empat titik relokasi utama: Teras Malioboro 1, Teras Malioboro 2, Teras Beskalan, dan Teras Ketandan. Penelitian ini mengkonseptualisasi pergeseran makna ruang dari informal ke formal setelah PKL direlokasi. Sebelum relokasi, PKL berjualan di selasar Malioboro dalam ruang terbuka yang mendukung interaksi dengan pembeli atau pengunjung dan pengelolaan perdagangan yang informal. Namun, setelah pindah ke Teras Malioboro, penataan menjadi lebih terpusat dan formal, namun membatasi visibilitas dan akses bagi pembeli, hingga akhirnya berpengaruh pada pendapatan mereka. Relokasi menciptakan dilema yang sulit bagi PKL. Di satu sisi, tetap berjualan di tempat yang baru berarti menghadapi risiko kerugian akibat menurunnya jumlah pembeli dan berkurangnya interaksi dengan pelanggan. Di sisi lain, menolak untuk mematuhi kebijakan relokasi atau memilih untuk tutup lapak menyebabkan ancaman surat peringatan dari otoritas dan potensi kehilangan hak lapak.
The relocation policy for street vendors (PKL) in Malioboro, implemented in 2022, marked a significant change in Yogyakarta’s urban landscape. Previously, PKL operated on the shopfront verandas and pedestrian corridors, but they were moved to centralized locations, including Teras Malioboro 1, Teras Malioboro 2, and the subsequent sites of Teras Beskalan and Teras Ketandan. This relocation triggered issues related to the shifting meanings of space, which had historically been shaped by PKL through economic activity, social relations, and emotional attachment to their former trading spots. Consequently, this study asked: how did the meaning of space shift for PKL after moving from a linear street-based model to centralized trading locations at the Teras Malioboro sites? This study used a qualitative approach with phenomenological methodology, aiming to explore the subjective experiences and spatial meanings perceived by PKL after relocation. It adopted inductive reasoning, drawing conclusions from field observations and interviews with 15 key informants. The research sites included four main relocation points: Teras Malioboro 1, Teras Malioboro 2, Teras Beskalan, and Teras Ketandan. This research conceptualized the shift in the meaning of space from informal to formal after the PKL were relocated. Before the relocation, the PKL sold their goods on the Malioboro arcade in an open space that supported interaction with buyers or visitors and informal trade management. However, after moving to Teras Malioboro, the arrangement became more centralized and formal, but limited visibility and access for buyers, which ultimately affected their income. The relocation created a difficult dilemma for the PKL. On one hand, continuing to sell in the new location meant facing the risk of losses due to a decrease in the number of buyers and reduced interaction with customers. On the other hand, refusing to comply with the relocation policy or choosing to close their stalls led to threats of warning letters from the authorities and the potential loss of their stall rights.
Kata Kunci : Relokasi, Pedagang Kaki Lima, Malioboro, Informal, Makna Ruang