ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DALAM SENGKETA KERJA SAMA EKSPEDISI ANTARA PT. INDAH LOGISTIK CARGO DAN PT. PILAR SUKSES BERSAMA
Indah arista, Alfatika Aunurella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui dan menganalisis alasan PT. Pilar Sukses Bersama melanjutkan gugatan meskipun perkara telah dianggap selesai secara non litigasi. Kedua untuk mengevaluasi dan menganalisis kesesuaian putusan pengadilan dengan asas keadilan bagi para pihak.
Penelitian ini bersifat dekriptif analitis yang berjenis yuridis empiris dengan bahan penelitian data sekunder yang dilakukan dengan cara dan alat pengumpulan data studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta data primer melalui penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap responden dan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan PT. Pilar Sukses Bersama menggugat PT. Indah Logistik Cargo meskipun perkara telah selesai secara non litigasi, karena ganti kerugian yang dibayarkan oleh PT. Indah Logistik Cargo yang cukup lama, tidak membayar somasi kedua yang senilai Rp 315.000.000, PT. Pilar Sukses Bersama juga mengharuskan pergi ke Negara Cina untuk membeli barang Fan Blade Impelle (Complete With Casing), sehingga PT. Pilar Sukses Bersama mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Indah Logistik Cargo, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan karena PT. Indah Logistik Cargo telah membayar kewajibannya berdasarkan somasi pertama dan formulir pengajuan klaim ganti rugi. Putusan pengadilan tersebut telah mencerminkan asas keadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh Aristoteles, khususnya dalam konteks keadilan korektif. PT. Indah Logistik Cargo telah bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya, yaitu dengan membayar sesuai dengan formulir pengajuan klaim yang telah ditandatangani oleh PT. Pilar Sukses Bersama dan sesuai dengan somasi pertama senilai Rp. 15.000.000.
This study aims, first, to determine analyze PT. Pilar Sukses Bersama’s reasons for continuing the lawsuit even though the case was deemed settled non-litigationally. Second, to evaluate and analyze the court’s decision’s compliance with the principle of justice for the parties.
This research is descriptive analytical in nature with an empirical juridical type with secondary data research materials carried out using methods and tools for collecting library study data using primary and secondary legal materials as well as primary data through field research with interview methods with respondents and data collectiction tools namely interview guidelines which are analyzed qualitatively.
The results of this study indicate that the reason PT. Pilar Sukses Bersama sued PT. Indah Logistik Cargo even though the case had been settled non-litigation, because the compensation paid by PT. Indah Logistik Cargo was quite long, did not pay the second summons amounting to Rp. 315,000,000, PT. Pilar Sukses Bersama also required to go to China to buy Fan Blade Impelle (Complete With Casing), so that PT. Pilar Sukses Bersama filed a lawsuit on the basis of Unlawful Acts against PT. Indah Logistik Cargo, but the lawsuit was rejected by the court because PT. Indah Logistik Cargo had paid its obligations based on the first summons and the compensation claim form. The court’s decision has reflected the principle of justice as stated by Aristotle, especially in the context of corrective justice. PT. Indah Logistik Cargo has been responsible for its negligence, namely by paying according to the compensation claim form signed by PT. Pilar Sukses Bersama and in accordance with the first summons amounting to Rp. 15,000,000.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian, Asas Keadilan.