Laporkan Masalah

BERLAKUNYA PASAL 64 DAN PASAL 65 POJK 22 TAHUN 2023 TENTANG HAK NASABAH DEBITUR UNTUK MENOLAK SYARAT DAN KONDISI PERJANJIAN KREDIT MENYANGKUT WANPRESTASI DAN PENGAMBILALIHAN AGUNAN

Muhammad Taqiyyuddin Ramadhan, Prof. Dr. Drs. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum dan mitigasi yang dilakukan oleh Bank BUMN atas berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kondisi penolakan nasabah terhadap perubahan ketentuan produk atau layanan namun tetap ingin memperoleh manfaat produk atau layanan dan adanya dokumen terbukti wanprestasi dan penyerahan sukarela yang menjadi syarat dalam POJK 22 tahun 2023 dalam melaksanakan pengambilalihan atau penarikan agunan milik debitur.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris. Cara memperoleh data primer dari melakukan wawancara terhadap responden yang merupakan seseorang yang menangani aspek legal dari Bank BUMN, memiliki pengalaman kerja di Bank BUMN selama minimal 10 tahun dan telah menduduki jabatan team leader atau setaraf, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang- undangan, pendekatan, konseptual, dan pendekatan analisis. Analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif analitis, dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara deduksi.

Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, Dalam hal terjadi kondisi penolakan nasabah terhadap perubahan ketentuan produk atau layanan namun tetap ingin memperoleh manfaat produk atau layanan maka kepastian hukum memang tidak diatur dalam POJK 22 tahun 2023 sehingga akan merujuk pada perjanjian yang telah disetujui Bank BUMN dengan nasabahnya. Selanjutnya persyaratan terbukti wanprestasi dan penyerahan sukarela merupakan kepastian hukum yang wajib dilaksanakan oleh Bank karena kedudukan dari POJK merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah. Kedua, mitigasi terhadap kondisi penolakan nasabah terhadap perubahan ketentuan produk atau layanan namun tetap ingin memperoleh manfaat produk atau layanan yang dilakukan oleh Bank BUMN adalah memastikan setiap ketentuan atau perjanjian terkait produk atau layanan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdapat unit kerja yang menangani masalah keluhan atau keberatan nasabah serta memberikan kesempatan negosiasi kepada nasabah sebagai wujud itikad baik Bank BUMN. Adapun untuk persyaratan terbukti wanprestasi sebagai syarat pengambilalihan atau penarikan agunan dimitigasi dengan memastikan klausula terkait pernyataan wanprestasi dan penyerahan sukarela telah termuat dalam perjanjian kredit yang dibuat secara sah dan mengikat para pihak.

This research aims to find out and analyze the legal certainty and mitigation carried out by state-owned banks on the enactment of Financial Services Authority Regulation Number 22 of 2023 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector, especially related to the condition of customer rejection of changes in product or service provisions but still want to obtain the benefits of products or services and the existence of documents proving default and voluntary surrender which is a requirement in POJK 22 of 2023 in carrying out the takeover or withdrawal of collateral belonging to the debtor.

This research is a yuridis empirical legal research. How to obtain primary data from conducting interviews with resource persons who are someone who handle the legal aspects of SOE Banks, have work experience at SOE Banks for at least 10 years, and have held team leader positions or equivalent, while secondary data is obtained through literature research. The problem approach methods used are the legislative, approach, conceptual, and analytical approaches. Data analysis uses qualitative methods, presented in an analytical descriptive manner, and the process of concluding is carried out by deduction.

This research has the following conclusions: First, In the event of a condition of the customer's refusal to change the provisions of the product or service but still wants to obtain the benefits of the product or service, legal certainty is indeed not regulated in POJK 22 of 2023 so that it will refer to the agreement that the State-Owned Bank has approved with its customers. Furthermore, the requirement of proven default and voluntary submission is a legal certainty that the Bank must implement because the position of POJK is part of the valid laws and regulations. Second, mitigation of the condition of customers refusing to change the provisions of products or services but still wanting to obtain the benefits of products or services carried out by SOE Banks is to ensure that every provision or agreement related to products or services is by laws and regulations and there is a work unit that handles customer complaints or objections and provides negotiation opportunities to customers as a form of good faith for SOE Banks. As for the requirement of proven default as a condition for the takeover or withdrawal of collateral, it is mitigated by ensuring that the clauses related to the declaration of default and voluntary surrender have been contained in the credit agreement that is legally made and binding on the parties.

Kata Kunci : Bank BUMN , perubahan ketentuan produk atau layanan , penarikan atau pengambilalihan agunan

  1. S2-2025-530558-abstract.pdf  
  2. S2-2025-530558-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-530558-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-530558-title.pdf