BERLAKUNYA PASAL 64 DAN PASAL 65 POJK 22 TAHUN 2023 TENTANG HAK NASABAH DEBITUR UNTUK MENOLAK SYARAT DAN KONDISI PERJANJIAN KREDIT MENYANGKUT WANPRESTASI DAN PENGAMBILALIHAN AGUNAN
Muhammad Taqiyyuddin Ramadhan, Prof. Dr. Drs. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum dan mitigasi
yang dilakukan oleh Bank BUMN atas berlakunya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kondisi penolakan nasabah
terhadap perubahan
ketentuan produk atau layanan namun tetap ingin memperoleh manfaat produk atau
layanan dan adanya dokumen terbukti wanprestasi dan penyerahan sukarela yang
menjadi syarat dalam POJK 22 tahun 2023 dalam melaksanakan pengambilalihan atau
penarikan agunan milik debitur.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris. Cara memperoleh data primer
dari melakukan wawancara terhadap responden yang merupakan seseorang yang
menangani aspek legal dari Bank BUMN, memiliki pengalaman kerja di Bank BUMN
selama minimal 10 tahun dan telah menduduki jabatan team leader atau setaraf,
sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Metode
pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang- undangan,
pendekatan, konseptual, dan pendekatan analisis. Analisis data menggunakan
metode kualitatif, disajikan secara deskriptif analitis, dan metode penarikan
kesimpulan dilakukan secara deduksi.
Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama,
Dalam hal terjadi kondisi penolakan nasabah terhadap perubahan
ketentuan produk atau layanan namun tetap ingin memperoleh manfaat produk atau
layanan maka kepastian hukum memang tidak diatur dalam POJK 22 tahun 2023
sehingga akan merujuk pada perjanjian yang telah disetujui Bank BUMN dengan
nasabahnya. Selanjutnya persyaratan terbukti wanprestasi dan penyerahan
sukarela merupakan kepastian hukum yang wajib dilaksanakan oleh Bank karena
kedudukan dari POJK merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang
sah. Kedua, mitigasi terhadap kondisi penolakan nasabah terhadap perubahan ketentuan produk atau
layanan namun tetap ingin memperoleh manfaat produk atau layanan yang dilakukan
oleh Bank BUMN adalah memastikan setiap ketentuan atau perjanjian terkait
produk atau layanan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
terdapat unit kerja yang menangani masalah keluhan atau keberatan nasabah serta
memberikan kesempatan negosiasi kepada nasabah sebagai wujud itikad baik Bank
BUMN. Adapun untuk persyaratan terbukti wanprestasi sebagai syarat
pengambilalihan atau penarikan agunan dimitigasi dengan memastikan klausula
terkait pernyataan wanprestasi dan penyerahan sukarela telah termuat dalam
perjanjian kredit yang dibuat secara sah dan mengikat para pihak.
This
research aims to find out and analyze the legal certainty and mitigation
carried out by state-owned banks on the enactment of Financial Services
Authority Regulation Number 22 of 2023 concerning Consumer and Community
Protection in the Financial Services Sector, especially related to the
condition of customer rejection of changes in product or service provisions but
still want to obtain the benefits of products or services and the existence of
documents proving default and voluntary surrender which is a requirement in
POJK 22 of 2023 in carrying out the takeover or withdrawal of collateral
belonging to the debtor.
This
research is a yuridis empirical legal research. How to obtain primary data from
conducting interviews with resource persons who are someone who handle the
legal aspects of SOE Banks, have work experience at SOE Banks for at least 10
years, and have held team leader positions or equivalent, while secondary data
is obtained through literature research. The problem approach methods used are
the legislative, approach, conceptual, and analytical approaches. Data analysis
uses qualitative methods, presented in an analytical descriptive manner, and
the process of concluding is carried out by deduction.
This
research has the following conclusions: First, In the event of a
condition of the customer's refusal to change the provisions of the product or
service but still wants to obtain the benefits of the product or service, legal
certainty is indeed not regulated in POJK 22 of 2023 so that it will refer to
the agreement that the State-Owned Bank has approved with its customers.
Furthermore, the requirement of proven default and voluntary submission is a
legal certainty that the Bank must implement because the position of POJK is
part of the valid laws and regulations. Second, mitigation of the
condition of customers refusing to change the provisions of products or
services but still wanting to obtain the benefits of products or services
carried out by SOE Banks is to ensure that every provision or agreement related
to products or services is by laws and regulations and there is a work unit
that handles customer complaints or objections and provides negotiation
opportunities to customers as a form of good faith for SOE Banks. As for the
requirement of proven default as a condition for the takeover or withdrawal of
collateral, it is mitigated by ensuring that the clauses related to the
declaration of default and voluntary surrender have been contained in the credit
agreement that is legally made and binding on the parties.
Kata Kunci : Bank BUMN , perubahan ketentuan produk atau layanan , penarikan atau pengambilalihan agunan