Studi Komparatif Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dan Uni Eropa Terhadap Penggunaan Chatbot Untuk Melakukan Praktik Kartel
Peka Clement, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Tujuan penelitian ini adalah guna untuk mengetahui bagaimana Chatbot dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik kartel, mengetahui bagaimana pembuktian kartel yang disalahgunakan oleh Chatbot dan bagaimana seharusnya pengaturan hukum Indonesia dalam masa yang akan datang berhubungan dengan penggunaan Chatbot untuk kepentingan pasar. Tujuan penelitian ini didasari oleh penyalahgunaan Chatbot sebagai teknologi yang baru dapat digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia untuk memperoleh informasi. Informasi yang diperoleh Chatbot dapat berupa informasi pasar, informasi berhubungan dengan kartel atau informasi yang dapat mengurangi atau mendistorsi persaingan sehingga dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik kartel khususnya di Indonesia secara diam-diam dengan memanfaatkan kekosongan hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif dan deduktif. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif untuk menganalisis data sesuai dengan dokumen, peraturan, buku, dan jurnal serta melakukan studi komparatif untuk membandingkan dua implementasi hukum. Penelitian ini juga menggunakan studi dokumen dan literatur untuk memperoleh data melalui buku, literatur dan dokumen guna mendukung analisis penelitian.
Penelitian ini memiliki Tiga kesimpulan yaitu: Pertama, Chatbot dapat disalahgunakan untuk praktik kartel dengan memberikan informasi mengenai pasar, harga atau segala informasi yang dapat memicu pengurangan, pembatasan atau distorsi persaingan khususnya di Indonesia dan Uni Eropa. Kedua, pembuktian atas kartel melalui penyalahgunaan Chatbot dapat menggunakan pembuktian tidak langsung, pembuktian atas kartel juga dapat menggunakan rumusan rule of reason di Indonesia dan pendekatan kartel berdasarkan objeknya dan kartel berdasarkan kartel berdasarkan efeknya di Uni Eropa. Penggunaan leniency program juga dapat digunakan sebagai alat untuk membuktikan adanya kartel dari penggunaan Chatbot. Ketiga, Indonesia seharusnya mengatur mengenai Chatbot secara lebih spesifik diikuti dengan perluasan makna kartel.
The purpose of this study is to find out how Chatbot is misused to carry out cartel practices, to research the way to prove cartels that are misused by Chatbot and the interpretation of Indonesian legal regulations should be in the future related to the use of Chatbot for the market. The purpose of this research is based on the misuse of Chatbot as a new technology may be used by business actors in Indonesia to obtain information. The information obtained by Chatbot contain market information, cartels information or information that reduce or distort competition, thus it may be misused to carry out cartel practices, especially in Indonesia, secretly by exploiting the legal vacuum in Indonesia.
This study uses normative research method that include qualitative and deductive approaches. This study uses a qualitative data analysis method to analyze data in accordance with documents, regulations, books, and journals also conducts a comparative study to compare two implementations of law. This study uses document and literature studies to obtain data through books, literature and documents to support research analysis.
The studies have three conclusions, namely: First, Chatbot is misused for cartel practices by providing information about the market, prices or any information that triggers a reduction, restriction or distortion of competition, especially in Indonesia and the European Union. Second, proof of a cartel through misuse of Chatbot shall use indirect evidence, other ways to proove a cartel may use the rule of reason formulation in Indonesia also include the cartel approach based on its object cartel based on its effects in the European Union. The use of the leniency Program can also be used as a tool to prove the existence of a cartel from the use of Chatbot. Third, Indonesia should regulate Chatbot specifically followed by expanding the meaning of cartel.
Kata Kunci : Penggunaan Chatbot, praktik kartel, hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa