PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEPABEANAN OLEH KEJAKSAAN DENGAN MENGGUNAKAN DENDA DAMAI
Aprilia Dinawati, Dr. Dra. DANI KRISNAWATI, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada pokoknya menyatakan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Sumatera Utara dengan melakukan penghentian penuntutan menggunakan denda damai berdasarkan asas oportunitas.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, maka bahan yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan dilengkapi data primair yang diperoleh melalui wawancara. Data-data yang telah diperoleh kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Sehingga terhadap data-data tersebut dilakukan penarikan secara deskriptif melalui kesimpulan secara deduktif.
Penyelesaian perkara tindak pidana kepabenanan oleh Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan Sumatera Utara dengan menggunakan denda damai dilakukan pada tahap penuntutan sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan, namun terdapat problematika dalam penyelesaiannya dikarenakan belum adanya pedoman teknis terkait tata cara penanganan perkara tindak pidana kepabenana sehingga masih mengacu pada tata cara yang berlaku dalam Undang-Undang Kepabeanan. Juga belum adanya mekanisme pengaturan besarnya denda damai yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana sehingga besanya denda yang dikenakan adalah sebesar jumlah kerugian perekonomian negara yang telah dihitung oleh Ahli Perekonomian Negara. Diperlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Kejaksaan tentang tata cara penghentian perkara dengan denda damai, baik terkait mekanisme penanganan perkara dan standarisasi denda damai yang akan dikenakan kepada pelaku tindak pidana. Dan setelah pedoman Kejaksaan dibuat dan diberlakukan, agar dilaksanakan sosialisasi ke daerah hukum Kejaksaan yang menangani perkara tindak pidana kepabeanan.
Based on Article 35 paragraph (1) letter k of Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, it basically states that "the Attorney General has the duty and authority to handle criminal offences that cause losses to the state economy and can use peaceful fines in economic crimes based on statutory regulations". The implementation of these provisions is carried out by the DKI Jakarta and North Sumatra High Prosecutors by stopping prosecution using peaceful fines based on the principle of oprtunitas.
This research is a normative-empirical legal research, so the material studied is library material or secondary data obtained through literature studies complemented by primary data obtained through interviews. The data that has been obtained is then analysed qualitatively. So that the data is drawn descriptively through deductive conclusions.
The settlement of customs crime cases by the DKI Jakarta and North Sumatra High Prosecutor's Office using peace fines is carried out at the prosecution stage in accordance with the authority of the Public Prosecutor not to prosecute, but there are problems in its resolution due to the absence of technical guidelines related to the procedures for handling customs crime cases so that it still refers to the procedures applicable in the Customs Law. There is also no mechanism for regulating the amount of peaceful fines imposed on the perpetrators of criminal offences so that the amount of fines imposed is the amount of state economic losses that have been calculated by the State Economic Expert. Technical regulations through the Prosecutor's Regulation on the procedures for terminating cases with peaceful fines are needed, both related to the case handling mechanism and the standardisation of peaceful fines to be imposed on criminal offenders. And after the prosecutor's guidelines are made and enforced, socialisation should be carried out to the jurisdictions of the Prosecutor's Office that handle customs crime cases.
Keywords: Customs Crimes, Peace Fine, Prosecutors
Kata Kunci : Kata Kunci: Tindak Pidana Kepabeanan, Denda Damai, Kejaksaan/Keywords: Customs Crimes, Peace Fine, Prosecutors