Laporkan Masalah

Perlindungan Konsumen Pengguna E-Liquid yang Belum Mencantumkan Peringatan Kesehatan Berupa Gambar

I GEDE ADITYA HARDIKUSUMA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.H.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hukum atas hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang terhadap tingkah perilaku konsumen pengguna produk e-liquid di Kabupaten Sleman serta untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen terkait informasi kesehatan berupa visualisasi atau gambar peringatan kesehatan sebagai hak atas informasi bagi konsumen pengguna produk e-liquid di Kabupaten Sleman. 


Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan normatif empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan praktik di masyarakat. Penulisannya bersifat deskriptif bertujuan menggambarkan fenomena yang diteliti secara menyeluruh. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara nonprobability sampling, di mana tidak semua subjek memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih. Jenis data yang digunakan mencakup data primer (hasil wawancara langsung), data sekunder (literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen hukum), serta data tersier (alat bantu seperti ensiklopedia hukum). Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan Sleman dan Jogja Vape Lounge Pandega. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. 


Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan peringatan kesehatan bergambar pada produk e-liquid di Kabupaten Sleman menciptakan celah dalam perlindungan hukum konsumen. Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam edukasi dan penyusunan kebijakan teknis di tingkat daerah, Pelaku usaha telah berupaya memberikan informasi secara langsung dan jujur kepada konsumen saat terjadinya transaksi. Sebagai bentuk demi memperkuat perlindungan hukum, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan lokal dengan mengacu pada PP No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, serta menggunakan Permenkes No. 56 Tahun 2017 sebagai acuan visualisasi peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk e-liquid.

This legal paper aims to examine the implementation of laws on the right to accurate, clear, and honest information regarding the condition and warranty of goods about the behavior of consumers who use e-liquid products in Sleman Regency, as well as to examine legal protection for consumers regarding health information in the form of visualizations or health warning images as a right to information for consumers who use e-liquid products in Sleman Regency. 


This legal research uses a normative-empirical approach, examining regulations linked to societal practices. The writing is descriptive, aiming to describe the phenomenon under study comprehensively. Sampling techniques were conducted using non-probability sampling, where not all subjects had an equal chance of being selected. The types of data used include primary data (results of direct interviews), secondary data (literature, laws and regulations, legal documents), and tertiary data (aids such as legal encyclopedias). The research was conducted at the Sleman Health Office and Jogja Vape Lounge Pandega. All data were analyzed qualitatively and presented in descriptive form. 


The research results indicate that the absence of graphic health warnings on e-liquid products in Sleman Regency creates a gap in consumer legal protection. The Health Office plays a strategic role in education and the formulation of technical policies at the local level. Business operators have tried to provide direct and honest information to consumers during transactions. To strengthen legal protection, the local government can formulate local policies based on Government Regulation No. 28 of 2024 as the implementation of Health Law No. 17 of 2023, and use Minister of Health Regulation No. 56 of 2017 as a reference for the visualization of graphic health warnings on e-liquid product packaging.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Produk E-Liquid Pada Rokok Elektronik, Peringatan Kesehatan Berupa Gambar, Hak Atas Informasi

  1. S1-2025-461557-abstract.pdf  
  2. S1-2025-461557-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-461557-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-461557-title.pdf