Penerapan Prinsip Frontiers of Justice dalam Menengani Perkara Pidana Penyandang Disabilitas oleh Kepolisian untuk Mewujudkan Keadilan Inklusif
Ericson Immanuel Haleluya, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis proses penanganan perkara pidana oleh Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum baik ketika menjadi pelaku, korban, maupun saksi dan memahami dan menganalisis tantangan dan potensi pengintegrasian prinsip pembatasan keadilan (frontiers of justice) terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum baik ketika menjadi pelaku, korban, maupun saksi dalam proses penanganan perkara pidana oleh Kepolisian.
Metode penelitian yang digunakan termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif-empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk penelitian preskriptif, data diperoleh dari kepustakaan dan wawancara dengan Kepolisian di Polresta Yogyakarta dan Polresta sleman, selanjutnya, data dianalisis dengan pendekatan kualitatif melalui interpretasi deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah proses penyidikan dan penyelidikan oleh Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum baik ketika menjadi pelaku, korban, maupun saksi adalah belum menerapkan prinsip frontiers of justice. Hal ini disebabkan oleh struktur hukum (das sollen) berupa KUHAP yang masih belum memadai, seperti tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penilaian personal kepada penyandang disabilitas. Tidak ada pedoman khusus Kepolisian sebagai implementasi dari PP Akomodasi Yang Layak. Hal ini berakibat pada budaya hukum di Kepolisian, yakni banyak penyidik yang tidak mau memeriksa atau bahkan malas untuk menangani perkara tersebut. Akibatnya seluruh perkara yang berkaitan dengan penyandang disabilitas selalu diberikan kepada unit PPA. Padahal dalam kenyataan (das sollen) penyandang disabilitas tidak hanya perempuan dan anak tetapi ada laki-laki. Selanjutnya peneliti menemukan adanya potensi untuk mengintegrasikan prinsip frontiers of justice ke dalam praktik Kepolisian melalui politik hukum pidana dengan cara melakukan pembaharuan KUHAP dan membuat pedoman khusus Kepolisian tentang tata cara pemeriksaan penyandang disabilitas yang menjadi pelaku, saksi, maupun korban yang berpedoman pada kesetaraan dan keadilan, perlindungan HAM, tindakan anti-diskriminasi, kesejahteraan sosial, pertimbangan kebutuhan individu, sebagaimana prinsip frontiers of justice.
This research aims to understand and analyze the process of handling criminal cases by the Regional Police of the Special Region of Yogyakarta involving persons with disabilities who come into contact with the law, whether as perpetrators, victims, or witnesses. It also seeks to examine the challenges and the potential for integrating the principle of frontiers of justice in criminal case handling by the police involving persons with disabilities in these various roles.
The research method employed is normative-empirical legal research, descriptive in nature, and prescriptive in form. Data were collected through literature review and interviews with police officers at Yogyakarta City Police (Polresta Yogyakarta) and Sleman City Police (Polresta Sleman). The data were then analyzed using a qualitative approach through descriptive interpretation.
The findings indicate that the investigation and inquiry processes carried out by Polresta Yogyakarta and Polresta Sleman involving persons with disabilities whether as perpetrators, victims, or witnesses have not yet applied the frontiers of justice principle. This is due to inadequacies in the legal structure (das sollen), such as the Criminal Procedure Code (KUHAP), which does not mandate personal assessments for persons with disabilities. Additionally, there is no specific police guideline as an implementation of the Government Regulation on Reasonable Accommodation. This gap has led to a legal culture within the police in which many investigators are unwilling or reluctant to handle such cases. As a result, all cases involving persons with disabilities are consistently referred to the Women and Children Protection Unit (Unit PPA), even though, in practice (das sein), persons with disabilities are not limited to women and children but also include men. Furthermore, the researcher identifies the potential to integrate the frontiers of justice principle into policing practices through criminal law policy by reforming the Criminal Procedure Code and developing a specific guideline for police procedures in examining persons with disabilities whether as perpetrators, witnesses, or victims grounded in the principles of equality and justice, human rights protection, anti-discrimination, social welfare, and individual needs consideration, as embodied in the frontiers of justice framework.
Kata Kunci : Kepolisian, Penyandang Disabilitas, Prinsip Frontiers of Justice