Laporkan Masalah

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Australia dan Irlandia

Martinus Restia Reswara, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, melakukan analisa dan memahami pengaturan perampasan set tanpa pemidanaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan melakukan perbandingan pengaturan di Negara Amerika Serikat, Australia dan Irlandia dengan Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, menganalisa serta memahami potensi pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan di Indonesia berdasarkan perbandingan hukum Negara Amerika Serikat, Australia dan Irlandia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis. Sifat penelitan hukum ini adalah penelitian deskriptif dan komparatif. Data yang diperlukan adalah data sekunder. Data sekunder tersebut diperoleh dengan metode analisa kualitatif dan ditarik kesimpulan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif secara deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian, perampasan aset tanpa pemidanaan di Indonesia masih terbatas pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Perampasan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut masih bergantung pada adanya penuntutan pidana terlebih dahulu. Perlu diaturnya beberapa hal melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana seperti mengatur sedemikian rupa agar tidak adanya kemungkinan pemberian insentif kepada penegak hukum dalam melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan, mencantumkan perlindungan pihak ketiga secara lengkap terutama disediakannya bantuan hukum bagi yang kurang mampu, prosedur lelang dan distribusi aset serta laporan berkala yang mudah diakses masyarakat terkait pelaksanaan perampasan aset, lembaga pengawas yang independen dan imparsial, kerjasama dan sinkronisasi peraturan dengan peraturan terkait dan ditaruhnya prioritas dalam pengelolaan aset untuk kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan seperti pencegahan tindak pidana, bantuan sosial untuk pihak ketiga terdampak dan penguatan institusi penegakan hukum.

This research aims to identify, analyze and to understand the non-conviction based asset forfeiture regulations on money laundering proceeds from corruption by doing comparison study with United States, Australia and Ireland. This research also aims to identify, analyze and to understand the regulation potential of non-conviction asset forfeiture in Indonesia based on the comparison done with the existing law in United States, Australia and Ireland.

The method used in this research is normative. The nature of this research is descriptive and comparative study. Data used in this research is secondary data. The secondary data was obtained with qualitative analysis dan conclusion drawn with statute approach and comparative approach deductively.

Based from the research that this legal study had done, non-conviction asset forfeiture is limitedly regulated through Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Forfeiture thats accomodated by that statute is still based on conviction based.  To be regulated in such a way as to eliminate any possibility of providing incentives to law enforcement officers in carrying out non-conviction based asset forfeiture; to include comprehensive protections for third parties, particularly by ensuring the provision of legal aid for those who are economically disadvantaged; to establish clear procedures for the auction and distribution of assets as well as periodic reports that are easily accessible to the public regarding the implementation of asset forfeiture; to ensure the existence of an independent and impartial oversight body; to promote cooperation and harmonization with related regulations; and to prioritize asset management for accountable public purposes, such as crime prevention, social assistance for affected third parties, and the strengthening of law enforcement institutions.

Kata Kunci : Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Anti Pencucian Uang

  1. S1-2025-426987-abstract.pdf  
  2. S1-2025-426987-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-426987-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-426987-title.pdf