Laporkan Masalah

A COMPARATIVE STUDY OF THE PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH IN INSURANCE LAW UNDER INDONESIAN AND AUSTRALIAN LEGAL FRAMEWORKS

SHASHA NABILA NGADIMAN, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda S.H., M.Hum., LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

 

Penelitian hukum ini mengkaji asas itikad baik (utmost good faith / uberrimae fidei) sebagai doktrin dasar dalam hukum perjanjian asuransi, dengan fokus utama pada kewajiban pengungkapan (duty of disclosure). Studi ini menelusuri bagaimana asas tersebut diatur dan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia dan Australia, dengan tujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan normatif dan memberikan rekomendasi reformasi terhadap sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis ketentuan perundang-undangan dan doktrin hukum dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 251, memberlakukan kewajiban pengungkapan secara kaku dan sepihak kepada tertanggung, yang memungkinkan penanggung membatalkan kontrak bahkan terhadap kelalaian yang tidak bersifat curang. Sebaliknya, Insurance Contracts Act 1984 (ICA) di Australia mengadopsi kerangka yang lebih seimbang, dengan memperkenalkan remedi proporsional, kewajiban hukum bagi penanggung untuk memberitahu kewajiban pengungkapan kepada tertanggung, serta pengecualian-pengecualian tertentu yang diatur secara eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum asuransi Indonesia akan memperoleh manfaat apabila mengadopsi beberapa elemen dari ICA, guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih adil, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat dalam transaksi asuransi.

This legal research explores the principle of utmost good faith (uberrimae fidei) as a foundational doctrine in insurance contract law, focusing on the duty of disclosure. The study examines how this principle is regulated and applied in both Indonesian and Australian legal systems, aiming to identify normative gaps and offer recommendations for reform in Indonesia. This study employs normative legal research using a comparative approach, analyzing statutory provisions and legal doctrines from both jurisdictions. The results indicate that the Indonesian Commercial Code (KUHD), particularly Article 251, places a rigid and unilateral duty of disclosure on the insured, allowing insurers to void contracts even for non-fraudulent omissions. In contrast, Australia's Insurance Contracts Act 1984 (ICA) introduces a more balanced framework, incorporating proportional remedies, a codified duty for insurers to inform policyholders, and clearer exemptions for certain disclosures. The research concludes that the Indonesian insurance regime would benefit from adopting selected elements of the ICA to ensure greater fairness, legal certainty, and consumer protection in insurance transactions.


Kata Kunci : Utmost Good Faith, Duty of Disclosure, Insurance Law, Insurance Contracts Act 1984, Article 251 KUHD, Comparative Legal Study, Indonesian Commercial Code, Consumer Protection, Proportional Remedies, Legal Reform

  1. S1-2025-457685-abstract.pdf  
  2. S1-2025-457685-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-457685-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-457685-title.pdf