A COMPARATIVE STUDY OF THE PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH IN INSURANCE LAW UNDER INDONESIAN AND AUSTRALIAN LEGAL FRAMEWORKS
SHASHA NABILA NGADIMAN, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda S.H., M.Hum., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini mengkaji asas itikad baik
(utmost good faith / uberrimae fidei) sebagai doktrin dasar dalam hukum
perjanjian asuransi, dengan fokus utama pada kewajiban pengungkapan (duty of
disclosure). Studi ini menelusuri bagaimana asas tersebut diatur dan diterapkan
dalam sistem hukum Indonesia dan Australia, dengan tujuan untuk
mengidentifikasi kesenjangan normatif dan memberikan rekomendasi reformasi
terhadap sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis ketentuan
perundang-undangan dan doktrin hukum dari kedua negara. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 251,
memberlakukan kewajiban pengungkapan secara kaku dan sepihak kepada
tertanggung, yang memungkinkan penanggung membatalkan kontrak bahkan terhadap
kelalaian yang tidak bersifat curang. Sebaliknya, Insurance Contracts Act 1984
(ICA) di Australia mengadopsi kerangka yang lebih seimbang, dengan memperkenalkan
remedi proporsional, kewajiban hukum bagi penanggung untuk memberitahu
kewajiban pengungkapan kepada tertanggung, serta pengecualian-pengecualian
tertentu yang diatur secara eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem
hukum asuransi Indonesia akan memperoleh manfaat apabila mengadopsi beberapa
elemen dari ICA, guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih adil, kepastian
hukum, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat dalam transaksi asuransi.
This legal research explores the principle of utmost
good faith (uberrimae fidei) as a foundational doctrine in insurance contract
law, focusing on the duty of disclosure.
The study examines how this principle is regulated and applied in both
Indonesian and Australian legal systems, aiming to identify normative gaps and
offer recommendations for reform in Indonesia. This study employs normative
legal research using a comparative approach, analyzing statutory provisions and
legal doctrines from both jurisdictions. The results indicate that the
Indonesian Commercial Code (KUHD), particularly Article 251, places a rigid and
unilateral duty of disclosure on the insured, allowing insurers to void
contracts even for non-fraudulent omissions. In contrast, Australia's Insurance
Contracts Act 1984 (ICA) introduces a more balanced framework, incorporating
proportional remedies, a codified duty for insurers to inform policyholders, and
clearer exemptions for certain disclosures. The research concludes that the
Indonesian insurance regime would benefit from adopting selected elements of
the ICA to ensure greater fairness, legal certainty, and consumer protection in
insurance transactions.
Kata Kunci : Utmost Good Faith, Duty of Disclosure, Insurance Law, Insurance Contracts Act 1984, Article 251 KUHD, Comparative Legal Study, Indonesian Commercial Code, Consumer Protection, Proportional Remedies, Legal Reform