Laporkan Masalah

Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Pidana Kurungan sebagai Pengganti Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi

Nathania Martha Situmorang, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Keberagaman filosofi dan paradigma para hakim saat proses mengadili berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan, terutama karena belum adanya pedoman konversi pidana denda ke pidana kurungan pengganti. Penulisan hukum ini bertujuan menganalisis dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda pada tindak pidana korupsi, serta meninjau prospek pengaturan pidana pengganti denda di masa mendatang.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan hasil wawancara. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara, yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan hasilnya diuraikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pertimbangan hakim ketika menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda pada tindak pidana korupsi antara lain adalah sebagai paksaan psikologis agar terpidana lebih memilih membayar denda, keyakinan hakim bahwa denda sulit dipenuhi, serta didasarkan pada fakta persidangan. KUHP Baru meniadakan pidana kurungan dan memperkenalkan penjara pengganti denda yang rentang ancamannya lebih luas, serta pengurangan masa pidana jika sebagian denda dibayar saat menjalani penjara, yang dihitung menurut “ukuran yang sepadan”. Ketentuan ini membuka ruang kewenangan hakim menjadi sangat luas dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan teknis tentang pedoman konversi pidana denda ke pidana pengganti secara lebih terukur dan proporsional, peraturan pelaksana KUHP Baru, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi pidana denda dan penggantinya,

mekanisme pencicilan, penyitaan harta, hingga parameter pengurangan masa pidana pengganti apabila sebagian denda dibayar di tengah masa penjara.

The diversity of philosophies and paradigms among judges during the adjudication process has the potential to create sentencing disparities, especially due to the absence of clear guidelines for converting fines into substitute imprisonment. This legal writing aims to analyze and understand the judges’ considerations in imposing substitute imprisonment for unpaid fines in corruption cases, as well as to examine the prospects for future regulation of substitute penalties.


This research is normative legal research supported by interviews. Data were obtained through literature study and interviews, then analyzed using a qualitative method and presented descriptively.


The results of this study show that, in practice, judges’ considerations when imposing substitute imprisonment for unpaid fines in corruption cases include psychological pressure to encourage the convict to choose to pay the fine, the judge’s belief that the fine is unlikely to be paid in full, and facts established

during the trial. The new Criminal Code removes substitute detention and introduces substitute imprisonment with a wider sentencing range, as well as the possibility of reducing the prison term if part of the fine is paid while serving the sentence, calculated according to a “proportionate measure.” This

provision expands the judge’s discretion significantly and creates potential for sentencing disparities. Therefore, it is necessary to improve Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2020 by adding technical provisions for a clearer and more proportional formula to convert fines into substitute

imprisonment. In addition, implementing regulations for the new Criminal Code are needed, especially concerning the execution of fines and their substitutes, installment mechanisms, asset seizure, and parameters for reducing the duration of substitute imprisonment if part of the fine is paid during the sentence.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Denda, Pidana Kurungan Pengganti Pidana Denda, Korupsi.

  1. S1-2025-423758-abstract.pdf  
  2. S1-2025-423758-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-423758-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-423758-title.pdf