Skema Nail Down Pada Kontrak Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Migas dI Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pajak
Fadeyyin Fuqoha Akbar, Irine Handika Ikasari
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana skema nail down pada kontrak kerjasama migas
ditinjaui dalam perspektif hukum pajak dan bagaimana implikasi dari penerapan
skema nail down pada kontrak kerjasama migas. Penelitian ini didasari
bahwa terdapat pengecualian ketentuan perpajakan baru yang berada pada domain
hukum publik, diatur melalui kontrak kerjasama yang berada pada domain hukum
privat/perdata.
Metode penelitian yang digunakan
pada penelitian ini adalah menggunakan
metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif melalui
kajian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, peraturan
perundang-undangan kegiatan hulu migas, hasil wawancara, doktrin, dan putusan
pengadilan yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam
penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan yaitu dengan diatur dan diakuinya
skema nail down pada kontrak kerjasama migas melalui peraturan
perundang-undangan, maka skema nail down selaras dengan ketentuan dan
prinsip bahwa peraturan mengenai pajak harus diatur melalui undang-undang. Skema
nail down juga selaras dengan asas kepastian hukum, terutama asas
kepastian dalam hukum pajak (tax certainty). Meskipun dalam
pelaksanaanya tetap ada beberapa permasalahan, terutama terkait sengketa tarif
pajak bunga, dividen, dan royalti (PBDR). Kemudian penerapan skema nail down
berimplikasi pada kewajiban para pihak untuk melaksanakan ketentuan skema nail
down
This
legal research aims to examine how the nail down scheme in oil and gas
cooperation contracts is viewed from a tax law perspective, as well as to
analyze the implications arising from the implementation of the nail down
scheme in such contracts. This study is based on the fact that exceptions to
new tax provisions, which fall within the domain of public law, are regulated
through cooperation contracts that belong to the domain of private/civil law.
The
research method employed is a normative juridical approach. This study utilizes
statutory and conceptual approaches, and the analysis is conducted
qualitatively by reviewing tax legislation, upstream oil and gas regulations,
interview, doctrines, and relevant court decisions.
Based
on the findings and discussion of this legal research, it can be concluded that
the regulation and recognition of the nail down scheme in oil and gas
cooperation contracts through legislation renders the nail down scheme
consistent with the provision and principle that tax regulations must be
established by law. The nail down scheme also aligns with the principle of
legal certainty, particularly the principle of certainty in tax law (tax
certainty). Nevertheless, its implementation still presents several issues,
especially concerning disputes over the tax rates of branch profit tax (BPT).
Furthermore, the implementation of the nail down scheme entails an obligation
for the parties to comply with its provisions.
Kata Kunci : Kontrak Kerjasama Migas, Production sharing contract, Skema Nail down, Pajak Kegiatan Hulu Migas.