Laporkan Masalah

Implementasi pajak reklame di Kabupaten Bantul

SUWARJO, Dr. Samodra Wibawa

2004 | Tesis | S2 Administrasi Negara

Diberlakukannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan otonomi daerah pada daerah kabupaten dan kotamadya. Konsekuensi adanya otonomi daerah adalah kemandirian daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk mengukur seberapa besar kemampuan daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah dengan melihat kemampuan “self supporting” dalam bidang keuangan. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pokok utama pendapatan daerah yang sangat potensial untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Semakin besar kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sehingga diharapkan pemerintah daerah tidak terlalu bergantung pada dana pusat. Keberhasilan peningkatan keuangan daerah dari pajak dan retribusi sangat terkait dengan bagaimana kebijakan pajak dan retribusi tersebut diimplementasikan. Pajak reklame merupakan salah satu sumber keuangan bagi daerah termasuk bagi Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, selain beberapa jenis pajak dan sumber pendapatan daerah yang lain. Dalam tiga tahun terakhir ini kontribusi pajak reklame di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan yang cukup berarti. Keberhasilan implementasi pajak reklame dalam studi ini dilihat dari kepatuhan pelaksanaan sistem dan prosedur kebijakan dan realisasi penerimaan pendapatan pajak reklame. Sedangkan faktor-faktor penentu yang diduga berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi pajak reklame adalah isi kebijakan, koordinasi antar aparat, sikap aparat pelaksana terhadap kebijakan, dukungan sumber daya dan kepatuhan kelompok sasaran. Asumsinya jika faktor-faktor tersebut bekerja sebagaimana mestinya maka dapat diharapkan implementasi kebijakan akan mencapai sukses. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Responden penelitian ini adalah 5 (lima) aparat pelaksana dari Dipenda Kabupaten Bantul, 3 (tiga) biro reklame dan 2 (dua) orang wajib pajak. Metode analisis data mempergunakan analisis data kualitatif dengan analisis data primer maupun sekunder. Sedangkan untuk menguji keabsahan data dilakukan triangulation. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa implementasi pajak reklame di Kabupaten Bantul sudah cukup dikatakan berhasil. Indikator keberhasilan ini dilihat dari kepatuhan pelaksanaan sistem dan prosedur kebijakan di lapangan dan realisasi penerimaan pendapatan pajak reklame yang sesuai target bahkan melebihi, sejak kebijakan tersebut diimplementasikan. Keberhasilan implementasi pajak reklame di Kabupaten Bantul didukung dan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya, pertama, isi kebijakan yang mencerminkan nilai manfaat yang jelas baik bagi pihak Kabupaten Bantul maupun bagi penyelenggara reklame, kedua adanya koordinasi antar pelaksana kebijakan, ketiga sikap positif pelaksana terhadap pelaksanaan kebijakan, keempat adanya dukungan sumber daya yang memadai dan kelima cukup tingginya kepatuhan masyarakat/penyelenggara reklame dalam membayar pajaknya. Rekomendasi yang diajukan yaitu perlunya sistem koordinasi cepat antar aparat pelaksana dalam standar maupun waktu pengambilan keputusan sehingga penyelenggara reklame bisa secara cepat mendapat kepastian tentang ijin reklame yang diusulkan, perlunya upaya-upaya yang lebih kreatif untuk mengenalkan potensi penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bantul dan perlunya peningkatan strategi jemput bola sebagai upaya membina hubungan baik dengan penyelenggara reklame yang sudah berjalan

Available in Fulltext

Kata Kunci : Kebijakan Publik,Pajak Reklame


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.