Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha dalam Menangani Pekara Onrechtmatige Overheidsdaad pada Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Khoirunissa Sri Yudyaningrum, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian tesis ini membahas mengenai problematika kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani perkara Onrechmatige Overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa, khususnya dalam konteks tindakan pemerintah dalam upaya penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan komparatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya problematika kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) terhadap kewenangan PTUN yang mengalami perluasan yang tidak hanya terbatas pada keputusan tertulis (KTUN), tetapi juga mencakup tindakan faktual dan keputusan fiktif positif. Perluasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan antara PTUN, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Pajak dalam menangai gugatan atas tindakan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dibuktikan dengan adanya inkonsistensi putusan antar lembaga peradilan. Maka dari itu, diperlukan harmonisasi dan penegasan yuridis terhadap kompetensi absolut PTUN terhadap sengketa yang timbul akibat tindakan faktual pemerintah dalam penagihan pajak dengan surat paksa.
This thesis discuss the problems of the authority of the State Administrative Court (PTUN) in handling cases of Onrechmatige Overheidsdaad or Unlawful Acts by the Authorities, particularly in the context of government actions in tax collection efforts through coercive letters. This research uses a normative juridical method with a legislative, case and comparative approach.
This research shows that there are issues regarding the authority of the PTUN following the enactment of Law No. 30 of 2014 on Government Administration and Supreme Court Regulation (PERMA) No. 2 of 2019 on Guidelines for Resolving Disputes Over Government Actions and the Authority to Adjudicate Unlawful Acts by Government Agencies and/or Officials (Onrechmatige Overheidsdaad) has led to an expansion of the authority of the Administrative Court (PTUN), which is no longer limited to written decisions (KTUN) but also includes factual actions and positive fictitious decisions. This expansion has created legal uncertainty and overlapping authority between the Administrative Court, the District Court, and the Tax Court in handling lawsuits over tax collection actions by the Directorate General of Taxes, as evidenced by inconsistent decisions among judicial institutions. Therefore, harmonisation and legal clarification are needed regarding the absolute competence of the PTUN in disputes arising from factual government actions in tax collection with warrant.
Kata Kunci : Pengadilan Tata Usaha Negara, Onrechmatige Overheidsdaad, Penagihan Pajak, Surat Paksa