Pertimbangan Pemberian Hak Pengelolaan Tanah di atas Tanah Ulayat dan Kompatibilitasnya dengan Penggunaan Tanah Adat oleh Masyarakat Hukum Adat: Studi Kasus Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Adiani Mutiara Khafidzoh, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Ulayat yang ditetapkan kepada Masyarakat Hukum Adat melalui PP No. 18 Tahun 2021, dari kebijakan tersebut Masyarakat Hukum Adat Kampung Naga mendapatkan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nomor 0001 atas nama Lembaga Adat Kampung Naga pada Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya dalam pemberian Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Kampung Naga dan menguji kompatibilitas orientasi pengaturan HPL dalam peraturan perundang-undangan dengan pandangan masyarakat adat setempat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemangku adat, masyarakat Kampung Naga, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, sementara data sekunder berasal dari studi kepustakaan peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Hak Pengelolaan didasarkan pada pemenuhan syarat yuridis-formal, yaitu pengakuan Kampung Naga sebagai Lembaga Adat melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya, Tanah Ulayat Kampung Naga sudah mendapatkan Penetapan sebagai objek hak atas tanah yang dimiliki Kampung Adat Naga, dan kesesuaian dengan Dokumen Perencanaan, Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Namun, terdapat benturan konseptual yang tajam antara orientasi Hak Pengelolaan yang cenderung komersial dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan filosofi masyarakat Kampung Naga yang memandang tanah ulayat sebagai ruang hidup sakral dan non-komersial yang harus dilestarikan. Kesenjangan pemahaman masyarakat mengenai hakikat dan konsekuensi Hak Pengelolaan, meskipun secara formal telah memberikan persetujuan, mengindikasikan bahwa sosialisasi yang dilakukan lebih bersifat administratif daripada substantif. Inkompatibilitas ini berpotensi mengancam otonomi dan keberlangsungan budaya masyarakat Kampung Naga, serta menimbulkan konflik mendasar antara logika negara-aset dan logika masyarakat adat-ruang hidup.
customary land granted to Indigenous Peoples through Government Regulation No. 18 of 2021. Based on this policy, the Indigenous Community of Kampung Naga was issued a Certificate of Right of Management over Customary Land No. 0001 under the name of the Kampung Naga Customary Institution in 2024.This study aims to analyze the considerations of the Tasikmalaya District Land Office in granting the Right of Management over the customary land of the Kampung Naga Indigenous Community and to examine the compatibility between the regulatory orientation of HPL as stipulated in national legislation and the worldview of the local customary community. This research applies a combination of normative and empirical legal methods, using a statutory and case study approach. Primary data were obtained through interviews with customary leaders, Kampung Naga residents, officials from the National Land Agency (BPN), and the Tasikmalaya District Government, while secondary data were gathered from literature and statutory reviews.
The findings reveal that the granting of HPL was based on the fulfillment of formal legal requirements: recognition of Kampung Naga as a Customary Institution through a decree of the Regent of Tasikmalaya, official designation of Kampung Naga's customary land as an object of land rights, and alignment with the Land Use Planning Document (P4T). However, there is a sharp conceptual conflict between the orientation of HPL, which tends to be commercial in nature and allows cooperation with third parties, and the philosophy of the Kampung Naga community, which views customary land as a sacred, non-commercial living space that must be preserved.The gap in community understanding regarding the nature and consequences of HPL, despite their formal consent, indicates that the outreach process was more administrative than substantive. This incompatibility poses a threat to the autonomy and cultural sustainability of the Kampung Naga community and may lead to a fundamental conflict between the logic of the state-as-asset and the logic of Indigenous peoples-as-living space.
Kata Kunci : Hak Pengelolaan, Tanah Ulayat, Masyarakat Hukum Adat.