Keabsahan Perjanjian Jual Beli Online pada Aplikasi Shopee
Chrismeiyenly Panjaitan, Dr. R.A. Antari Innaka, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah pola transaksi masyarakat dari konvensional menjadi transaksi elektronik, salah satunya melalui platform e-commerce seperti Shopee. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan secara online pada aplikasi Shopee dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisa menggunakan analisis kualitatif yang kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian jual beli online pada aplikasi Shopee adalah sah dan mengikat selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana kesepakatan terwujud melalui tindakan klik pada sistem elektronik yang diakui kekuatan hukumnya oleh Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur internal mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh Shopee dan jalur eksternal melalui lembaga non-litigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
The rapid development of information technology has shifted societal transaction patterns from conventional to electronic, one of which is through e- commerce platforms such as Shopee. This legal research aims to analyze the validity of sale and purchase agreements conducted online on the Shopee application and to identify the dispute resolution mechanisms available in the event of a default by one of the parties.
This study employs a normative legal research method. Data was collected through a literature review of legal materials. The data obtained were analyzed using qualitative analysis, with the results presented descriptively.
The results of this study conclude that a sale and purchase agreement on the Shopee application is valid and legally binding as long as it fulfills the conditions for a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. The element of agreement is manifested through the act of clicking within the electronic system, the legal force of which is recognized by the Law on Information and Electronic Transactions. Dispute resolution arising from a default can be pursued through internal mechanisms provided by Shopee or through external channels, either non-litigation, such as the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), or litigation by filing a lawsuit in the district court.
Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Jual Beli Online, Shopee, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa