Laporkan Masalah

Studi Komparasi Antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Afrika Selatan Mengenai Konsep Artificial Intelligence Sebagai Inventor dan Pemegang Hak Paten

Fidela Novanda Pieris, Dina Widyaputri Kariodimedjo S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana penerapan hukum yang berlaku di Indonesia, Amerika, dan Afrika Selatan terkait kedudukan AI sebagai inventor dan pemegang paten. Dalam hal ini, Indonesia belum memiliki dasar hukum yang mengakui AI sebagai inventor dan pemegang paten.

 

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus komparatif. Studi kasus komparatif digunakan untuk memahami secara komprehensif topik tentang kedudukan AI sebagai subjek hukum dalam pengaturan paten di Indonesia, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan. Metode yuridis normatif ini diterapkan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sifat penelitian ini adalah kualitatif dan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, inventor dan pemegang paten yang diakui sebagai subjek hukum adalah manusia, sebagaimana yang tercantum dalam UU Paten. AI, meskipun mampu menciptakan invensi, tidak memenuhi unsur kehendak dan kesadaran sehingga hanya dianggap sebagai alat bantu. Hal ini sejalan dengan pandangan Amerika Serikat yang menolak pengakuan AI sebagai inventor karena Title 35 U.S.C. mensyaratkan inventor tersebut haruslah manusia. Sebaliknya, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang menerima AI sebagai inventor karena Patent Act 1978 tidak secara tegas membatasi pengertian inventor, meskipun hak paten tetap diberikan kepada pencipta AI. Perkembangan AI yang mampu menciptakan invensi tersebut menjadi tantangan bagi sistem hukum paten Indonesia. AI tidak dapat diakui sebagai inventor karena AI bukan subjek hukum yang diakui menurut hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peraturan khusus (sui generis) untuk mengakomodasi hak terbatas atas kontribusi AI, tanpa mengubah prinsip bahwa secara filosofis dalam rezim HKI hanya manusia yang berhak atas paten.

This research aims to compare how the applicable laws in Indonesia, America and South Africa are applied regarding the position of AI as an inventor and patent. This research is a normative juridicial method with a comparative case study aproach. A comparative case study is used to comprehensively understand the topic of the position of AI as a legal subject in patent regulations in Indonesia, the United States, and South Africa.This normative juridicial method is applied through a literature study using a legislative approach and a case approach. The nature of this research is qualitative and uses secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials.

The results of the study show that in Indonesian positive law, inventors and patent holders are recognized as legal subjects who must be human, as stated in the Patent Law. AI, although capable of creating inventions, does not fulfill the elements of will and consciousness, so it is only considered an aid. This is in line with the view of the United States which rejects the recognition of AI as an inventor because Title 35 U.S.C requires the inventor to be human. In contrast, South Africa became the first country to accept AI as an inventor because Patent Act 1978 does not explicitly limit the definition of an inventor, although patent rights are still granted to the creator of AI. Furthermore, the development of AI that is capable of creating inventions poses a challenge to the Indonesian patent law system. AI cannot granted as inventor because AI is not subjet of law in Indonesia positif law. Special regulations (sui generis) are needed to accommodate the contribution of AI without changing the principle that only humans have the right to patents.

Kata Kunci : Artificial Intelligence, Inventor, Paten, Sui Generis

  1. S1-2025-479013-abstract.pdf  
  2. S1-2025-479013-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-479013-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-479013-title.pdf