Pelindungan Merek dengan Kata Keterangan yang Sama pada Gugatan Persamaan pada Pokoknya Ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 332K/Pdt.Sus-HKI/2021)
Muhammad Kevin Handresta, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelindungan merek dengan kata keterangan yang sama berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan peraturan pelaksanaan maupun kebijakan yang berlaku saat ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/Pdt.Sus-HKI/2021 dengan norma hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan peraturan pelaksana maupun kebijakan yang berlaku saat ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Permasalahan yang diteliti berfokus pada bentuk pelindungan hukum terhadap penggunaan kata keterangan dalam merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 332K/Pdt.Sus-HKI/2021. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan induktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem pelindungan merek di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang memadai, baik secara preventif melalui mekanisme pendaftaran maupun secara represif melalui mekanisme gugatan. Namun, ketidaktegasan regulasi terhadap batasan penggunaan kata keterangan atau kata deskriptif dalam merek masih menjadi celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak beritikad baik; (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/Pdt.Sus-HKI/2021 telah mencerminkan komitmen peradilan dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek atas penggunaan kata keterangan yang sama. Putusan ini dinilai tepat karena membatalkan pertimbangan hukum yang keliru dari pengadilan sebelumnya. Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penerapan norma mengenai “persamaan pada pokoknya” yang belum diatur secara rinci.
This study aims to analyze the legal protection of trademarks that contain identical descriptive terms based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, along with its implementing regulations and current policies. It also seeks to evaluate the consistency of Supreme Court Decision Number 332K/Pdt.Sus-HKI/2021 with the legal norms stipulated in the aforementioned law and related regulations.
The research method employed is normative juridical, involving a literature-based review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The central issue examined is the form of legal protection provided for the use of descriptive words in trademarks under Law Number 20 of 2016 and how such protection is reflected in Supreme Court Decision Number 332K/Pdt.Sus-HKI/2021. The data analysis is qualitative and uses an inductive approach.
The findings of this study conclude that: (1) Indonesia’s trademark protection system has a solid legal foundation, both preventively through a strict registration mechanism and repressively through legal remedies. However, the lack of clear regulatory boundaries regarding the use of descriptive or generic terms in trademarks creates legal ambiguity that may be exploited by bad-faith actors; and (2) Supreme Court Decision Number 332K/Pdt.Sus-HKI/2021 demonstrates the judiciary's commitment to upholding legal certainty and justice for trademark owners in cases involving similar descriptive terms. The decision is appropriate as it corrects a prior legal misjudgment, although challenges remain in the consistent application of the principle of "substantial similarity," which is yet to be comprehensively regulated.
Kata Kunci : keterangan yang sama, pelindungan merek, persamaan pada pokoknya/identical descriptive terms, substantial similarity, trademark protection.