Laporkan Masalah

Studi Komparatif Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Belanda dan Malaysia sebagai Rekomendasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia

Ilham Maulana Fajari, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mengkaji peraturan dan pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dan Malaysia sebagai sanksi pidana. Kemudian, untuk mengambil pelajaran terpetik dari kedua negara tersebut untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia nantinya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu dengan mempelajari bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan didukung dengan bahan hukum tersier yaitu bahan bacaan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian ini juga didukung oleh data hasil wawancara kepada beberapa narasumber yang sesuai dengan topik penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan, pertama Belanda dan Malaysia memiliki perbedaan dalam regulasi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di sistem hukumnya. Belanda mengatur pidana kerja sosial dalam KUHP Belanda hingga keputusan pemerintah sedangkan Malaysia hanya mengatur pidana kerja sosial dalam KUHP dan undang-undang anak serta dilengkapi oleh modul standar operasional pidana kerja sosial. Belanda dan Malaysia juga memiliki program yang berbeda dalam pelaksanaan pidana sosialnya selain itu lembaga yang berwenang juga berbeda. Belanda memiliki lembaga independen sedangkan Malaysia menjadikan salah satu divisi Jabatan Kebajikan Masyarakat sebagai pelaksana pidana kerja sosial. Kedua, Indonesia sudah memiliki pidana yang dapat dikatakan mirip dengan pidana kerja sosial yaitu pidana dengan syarat pelayanan masyarakat dalam UU SPPA. Namun, pelaksanaan pelayanan masyarakat masih memiliki hambatan yang mempengaruhi pelaksanaannya. Indonesia sudah mengakui pidana kerja sosial dalam UU KUHP namun hingga saat ini belum dapat ditemukan peraturan turunan yang mengatur pelaksanaannya secara khusus. Berdasarkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dan Malaysia terdapat beberapa rekomendasi yaitu pembuatan kerangka hukum yang jelas, pembuatan modul pelaksanaan, penyusunan program yang variatif, dan mempersiapkan lembaga yang akan menjadi lembaga pelaksana pidana kerja sosial. 

This research aims to identify and analyze the regulations and implementation of community service penalties in the Netherlands and Malaysia as criminal sanctions. Furthermore, it seeks to draw lessons learned from both countries for the future implementation of community service penalties in Indonesia.

The research method employed is a normative legal research method. This involves studying secondary legal materials, such as statutory regulations, supported by tertiary legal materials, which include relevant literature on the discussed issues. The research is also supported by interview data from several sources pertinent to the research topic.

The results of this study lead to two conclusions. First, the Netherlands and Malaysia have differences in the regulations related to the implementation of community service orders within their legal systems. The Netherlands regulates community service orders from its Criminal Code (KUHP) down to government decrees, while Malaysia only regulates community service orders within its Criminal Code and child protection laws, supplemented by a standard operational module for community service orders. The Netherlands and Malaysia also have different programs for implementing their community service orders, and the authorized institutions also differ. The Netherlands has an independent institution, whereas Malaysia designates a division within the Department of Social Welfare as the implementer of community service orders. Second, Indonesia already has a form of punishment that can be considered similar to community service orders, namely conditional community service in the Juvenile Criminal Justice System Law (UU SPPA). However, the implementation of community service still faces obstacles that affect its execution. Indonesia has recognized community service orders in its new Criminal Code (UU KUHP), but to date, no specific implementing regulations have been found. Based on the implementation of community service orders in the Netherlands and Malaysia, several recommendations are proposed: creating a clear legal framework, developing an implementation module, formulating varied programs, and preparing an institution to be the implementing body for community service orders

Kata Kunci : Hukum Pidana, Pelaksanaan Pidana, Pidana Kerja Sosial

  1. S1-2025-477552-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477552-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477552-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477552-title.pdf